#2018GantiKetuaUmumIkatanNotarisIndonesia
Bismillahirrahmanirrahim.
- Mengingat dan melihat kinerja Kepengurusan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) selama kepemimpinan Rekanita Yualita Widyahari kurang aktif serta tidak menyentuh kepentingan banyak anggota.
- Menolak Program KTA (Kartu Tanda Anggota) baru yang bersinergi dengan Bank Negara Indonesia melalui Aplikasi YAP, yang mewajibkan semua anggota membuka rekening BNI untuk mendapatkan KTA INI. Program KTA ini terlalu dipaksakan dan di indikasi adanya pelanggaran hukum dalam penerapannya serta juga di indikasi ada menguntungkan seorang atau sekelompok orang. Program KTA yang berbasis aplikasi YAP BNI cenderung merepotkan dan merugikan anggota INI dikarenakan adanya biaya-biaya yang memberatkan, sedangkan keuntungan anggota INI yang di dapat dari Program KTA INI tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan serta proses pelayanan dalam menangani setiap masalah maupun hambatan dalam penggunaan KTA INI yang berbasis Aplikasi YAP BNI. Kesimpulannya Program KTA INI yang berbasis Aplikasi YAP BNI lebih banyak merugikan dari pada manfaatnya.
- Kurang terbukanya Keuangan organisasi INI selama kepemimpinan Yualita Widyahari, baik itu dalam setiap mengadakan Seminar Nasional maupun kegiatan resmi organisasi INI lainnya.
- Marwah dan kewibawaan organisasi INI selama kepemimpinan Yualita Widyahari sangat turun drastis, hal ini bisa kita nilai dan lihat dari banyaknya bermunculan organisasi-organisasi yang membawa-bawa nama jabatan Notaris.
- Kurangnya kepedulian dan kehadiran organisasi INI dalam menyikapi setiap permasalahan anggota/ anggota luar biasa, maupun informasi penting yang berkembang saat ini.
- TOLAK WACANA PERPANJANGAN MASA (WAKTU) KEPENGURUSAN ORGANISASI INI YANG SELAMA INI 3 TAHUN MENJADI 5 TAHUN, WACANA INI RENCANANYA AKAN DIUSULKAN PADA SAAT RP3YD INI DI YOGYAKARTA.
Bahana Surya Tarigan.#BST. Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |