SURAT PETISI PENOLAKAN PEMBONGKARAN PANEL BATAS WILAYAH VRI
SURAT PETISI PENOLAKAN
Menanggapi Surat No. 071/RW/.035/X/2024 tentang Persetujuan Pembukaan Panel Batas dan Pergeseran Pintu Pagar akses Warga RW 008 dan RW 035 serta menjadi Warga Vila Rizki Ilhami atas kegiatan pembangunan bangunan di atas tanah milik Bpk. Rendra Rizki Sesotyo - Warga Vila Rizki Ilhami Blok A7/26 RW 035.
Yang bertanda tangan di petisi ini warga RT 10 RW 035 Vila Rizki Ilhami, Kel. Bojong Nangka, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang. Dengan ini MENOLAK Pembukaan Panel Batas dan Pergeseran Pintu Pagar akses Warga RW 008 dan RW 035. Dengan alasan penolakan sebagai berikut:
1. Keputusan persetujuan Ketua RW 035 secara sepihak tanpa melalui mediasi, komunikasi, dan persetujuan warga sekitar dan Rukun Tetangga lainnya;
2. Surat Keputusan Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang yang dilampirkan tidak relevan dan tidak berkekuatan hukum tetap;
3. Penggunaan Surat Keterangan dari Direktur PT. Mustika Hadiasri tertanggal 28 Agustus 2024 yang tidak berdasar dan bersifat memaksakan, dimana sejak tanggal 15 Desember 2015 PSU PT. Mustika Hadiasri telah diserahterimakan kepada Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten melalui BAST;
4. Penyalahgunaan kewenangan, hak dan kewajiban Ketua RW 035 Vila Rizki Ilhami terkait keputusan sepihak diluar dari Perbup No. 7 Tahun 2021 mengenai Hak & Kewajiban Pengurus Rukun Warga;
5. Kegiatan pembongkaran, pembukaan panel batas dan pergeseran tersebut berdampak pada akses aktifitas warga kedua area sebagai jalan alternatif yang digunakan penduduk sekitar yang bekerja di wilayah Vila Rizky Ilhami sebagai ART, akses anak sekolah, dimana kegiatan/pembongkaran dan perubahan tersebut berdampak pada banyak hal terkait dengan aksesibilitas, keamanan, batas wilayah dan visibilitas/analisis dampak lingkungan yang bukan menjadi prioritas kepentingan warga melainkan kepentingan pribadi.
Surat petisi penolakan ini kami buat tanpa paksaan dari pihak manapun.
===========
Pengurus RT 10 - VRI Hubungi penulis petisi