Banyuwangi HARUS Punya KTR

PETISI MASYARAKAT DALAM MEMBUAT KEBIJAKAN KABUPATEN BANYUWANGI MENJADI KAWASAN TANPA ROKOK


KTR merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyaraat serta sebagai upaya perlindungan masyarakat terhadap resiko ancamann gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Namun hal itu tidak terjadi di kabupaten Banyuwangi yang hingga saat ini belum memilii aturan khusus yang mengatur aktivitas merokok di tempat-tempat umum. Menurut data Gobal Adult Tobacco Survey (GATS) 2011 menunjukkan bahwa 67% laki-laki di Indonesia adalah perokok terbesar di dunia. Hinggga akhirnya menjadikaan Indonesia menempati urutan ke-3 di dunia sebagai jumlah perook terbanyak dengan 65 juta orang perook di tahun 2013. Indonesia memang benar-benar menjadi surge bagi produsen rokok maupun penghisapnya. Terlebih setelah dengan adanya pameran industry rokok skala internasional yang diselenggarakan di Indonesia dengan nama WTPM (World Tobacco Process Machinery).
Di kabupaten Banyuwangi data kebiasaan merokok hanya tersedia dari PHBS. Kebiasaan tidak merokok di dalam rumah menurut survei PHBS hanya sebesar 28% sedangkan target kebiasaan tidak merokok di dalam rumah pada PHBS Kabupaten Banyuwangi sebesar 75% (Dinas Kesehatan Banyuwangi 2003).
Seharusnya KTR dapat segera dibentuk dan dapat diberlakukan di Kabupaten Banyuwangi di tujuh tempat yaitu sekolah, tempat ibadah, sarana kesehatan, tempat kerja, angkutan umum, taman rekreasi, dan tempat kegiatan proses belajar mengajar. Padahal hal itu telah dijelaskan dalam RPP pengendalian dampak tembakaku, dan Undang-Undang Kesehatan serta UU Pasal 28 yang menjelaskan tentang hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat termasuk udara yang bersih.
Oleh karena itu kami warga masyarakat Banyuwangi menyatakan pernyataan sikap untuk segera terbentuknya Peraturan Daerah yang mengatur KTR dan KTM di Kabupaten Banyuwangi dengan alasan :
Tidak sesuai dengan cita-cita negara Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945, UU 36 tahun 2014 tentang kesehatan untuk menupayakan hak mendapatkan udara dan lingkungan yang sehat.
Rokok merupakan factor resiko penyebab banyak masalah kesehatan di Indonesia, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menolak peraturan yang mengancam kesehatan.
Tidak adanya peraturan secara khusus menjadikan peluang bagi industry rokok mendirikan di kabupaten Banyuwangi.
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan terbebas dari asap rokok yang dapat menggangi proses interaksi di masyarakat.


Triska Maydacahyani    Hubungi penulis petisi