BATALKAN ATAU REVISI PERGUB DKI NO.212 TAHUN 2016

Peraturan Gubernur (Pergub) bernuansa politis meresahkan puluhan ribu Pekerja Harian Lepas di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.

Pergub yang dimaksud adalah Pergub DKI No 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorang. Pada pasal 7  Pergub tersebut  pada  butir d, mengamanatkan bahwa  PHL wajib memiliki KTP DKI.   Jumlah PHL di jajaran Pemprov DKI mencapai lebih kurang  80 ribu orang, 50 persennya atau sekitar 40 ribu PHL adalah warga Jabodetabek.

Pergub itu membuat galau  PHL karena mereka mulai Desember 2016 harus sudah pindah KTP  dari Jabodetabek ke DKI. Jika ingin diutamakan dalam kontrak kerja yang baru pada Januari 2017. "Kami resah dengan Pergub 212 ini. Sebab, kalau kita ingin diperpanjang kontrak kerja lagi, berarti harus ber KTP DKI, sementara kita mesti pindah KTP yang berarti pindah domisili dan semua identitas seperti SIM, STNK, BPKB, surat-surat lainnya


IOS PROVINSI DKI JAKARTA    Hubungi penulis petisi