BATALKAN ATAU REVISI PERGUB DKI NO.212 TAHUN 2016
Peraturan Gubernur (Pergub) bernuansa politis meresahkan puluhan ribu Pekerja Harian Lepas di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.
Pergub yang dimaksud adalah Pergub DKI No 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorang. Pada pasal 7 Pergub tersebut pada butir d, mengamanatkan bahwa PHL wajib memiliki KTP DKI. Jumlah PHL di jajaran Pemprov DKI mencapai lebih kurang 80 ribu orang, 50 persennya atau sekitar 40 ribu PHL adalah warga Jabodetabek.
Pergub itu membuat galau PHL karena mereka mulai Desember 2016 harus sudah pindah KTP dari Jabodetabek ke DKI. Jika ingin diutamakan dalam kontrak kerja yang baru pada Januari 2017. "Kami resah dengan Pergub 212 ini. Sebab, kalau kita ingin diperpanjang kontrak kerja lagi, berarti harus ber KTP DKI, sementara kita mesti pindah KTP yang berarti pindah domisili dan semua identitas seperti SIM, STNK, BPKB, surat-surat lainnya
IOS PROVINSI DKI JAKARTA Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |