BATALKAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA
Kepada YTh.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Di Senayan
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan hormat,
Seiring dengan Petisi terbuka ini, kami sampaikan kekecewaan yang mendalam kepada DPRRI, atas keputusannya mengabulkan permintaan Para Kepala Desa untuk perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 Tahun. Keputusan tersebut tidak merepresentasikan keterwakilan seluruh Rakyat Indonesia, DPR hadir untuk mewakili Rakyat, bukan mewakili Kepala Desa. Kami sangat meyakini 99% Masyarakat Desa di seluruh Indonesia tidak merasa terwakili dengan keputusan tersebut, kami sampaikan petisi ini sebagai warning kepada DPR RI bahwa gelombang ketidakpuasan warga akan berujung pada penghakiman sepihak oleh warga, untuk itu kami Rakyat Indonesia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi diNegeri ini memerintahkan DPRRI untuk mengkaji ulang dan membatalkan Undang-undang yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun sekurang-kurangnya dalam waktu 90hari Kalender.
Kami siap berdiakusi untuk melakukan kajian terbuka tentang Desa.
Demikian Petisi ini kami sampaikan
Hormat Kami
Ustadz Alansyah SH
Koordinator
Ustadz Alansyah SH Hubungi penulis petisi