BATALKAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA

Kepada YTh.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Di Senayan

 

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

Dengan hormat,

Seiring dengan Petisi terbuka ini, kami sampaikan kekecewaan yang mendalam kepada DPRRI, atas keputusannya mengabulkan permintaan Para Kepala Desa untuk perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 Tahun. Keputusan tersebut tidak merepresentasikan keterwakilan seluruh Rakyat Indonesia, DPR hadir untuk mewakili Rakyat, bukan mewakili Kepala Desa. Kami sangat meyakini 99% Masyarakat Desa di seluruh Indonesia tidak merasa terwakili dengan keputusan tersebut, kami sampaikan petisi ini sebagai warning kepada DPR RI bahwa gelombang ketidakpuasan warga akan berujung pada penghakiman sepihak oleh warga, untuk itu kami Rakyat Indonesia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi diNegeri ini memerintahkan DPRRI untuk mengkaji ulang dan membatalkan Undang-undang yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun sekurang-kurangnya dalam waktu 90hari Kalender.

Kami siap berdiakusi untuk melakukan kajian terbuka tentang Desa.

Demikian Petisi ini kami sampaikan

Hormat Kami

 

 

Ustadz Alansyah SH

Koordinator 


Ustadz Alansyah SH    Hubungi penulis petisi

Tandatangani petisi ini

Dengan menandatangani, saya menerima bahwa Ustadz Alansyah SH akan dapat melihat semua informasi yang saya berikan pada formulir ini.


Saya mengizinkan pengolahan informasi yang saya berikan pada formulir ini untuk tujuan berikut:




Iklan Berbayar

Kami akan mengiklankan petisi ini ke 3000 orang.

Ketahui lebih banyak...