Bebaskan Robertus Robert Tanpa Syarat
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai negara yang menjunjung Demokrasi, Indonesia telah menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Menurut UU No. 09 Thn 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum pada pasal 1 ayat 1 menjelaskan : Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan hal tersebut, jaminan kebebasan berpendapat telah termaktub dalam peraturan perundang-undangan seperti dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 E Ayat (3) bebunyi: Setiap Orang bebas berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat.
Penangkapan Akademisi dan juga Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Robertus Robert, ialah wujud Etika Demokrasi di titik nadir. Robert ditangkap Kepolisisan setelah menyanyikan plesetan lagu Mars ” ABRI” saat aksi Kamisan menolak ”Dwi Fungsi TNI” pada tanggal 28 Februari 2019 di depan Istana Presiden. Robert dituduh melanggar pasal 45 a ayat (2) Junto Pasal 28 ayat 2 Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang mngatur ITE dan/atau Pasal 207 KUHP. Apa yang dilakukan Robertus, diduga sebagai penyebaran Informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusushan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.
”Bila Rakyat Tidak Berani Mengeluh Itu Artinya Sudah Gawat, dan Bila Omongan Penguasa Tidak Boleh dibantah, Kebenaran Pasti Terancam” Widji Thukul.
Maka dari itu, kami segenap Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Lampung Selatan (PC.PMII Lampung Selatan) menyatakan sikap :
1. Menyesali penangkapan Robertus Robert yang menginjak-injak nilai Demokrasi
2. Menolak dengan tegas Dwi Fungsi TNI
3. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk membebaskan Robertus Robert tanpa syarat.
4. Menghimbau Pihak Kepolisian agar tidak terjadi tindakan serupa terhadap para Aktivis dikemudian hari.
5. Mengajak seluruh aktivis terkait untuk sama-sama turun ke jalan sebagai bentuk Solidaritas atas Demokrasi yang kian memerah.
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kalianda, 08 Maret 2019
MENGETAHUI,
PENGURUS CABANG
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
LAMPUNG SELATAN
Muhitul Ulum
Ketua
PC PMII Lampung Selatan Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |