"Beri Perlindungan Maksimal untuk Korban Kekerasan Seksual: Suarakan Perubahan Hukum Sekarang!"
Keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba yang menjatuhkan hukuman penjara hanya satu tahun kepada tiga pelaku pemerkosaan anak perempuan. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara, namun putusan pengadilan jauh dari harapan keadilan yang hanya memutuskan hukuman 1 tahun penjara pada 17 Juli 2024.
https://www.sulselpos.id/2024/07/keputusan-terhadap-kasus-pemerkosaan.html
Kohati cabang bulukumba Hubungi penulis petisi