Dishub malang yang "ingin" meresmikan jukir liar yang meresahkan masyarakat.
kepada dishub malang yang terhormat
petisi ini dibuat untuk para petinggi malang
yang menyatakan bahwa jukir adalah hal biasa
jujur saja saya sebagai mahasiswa sangat kecewa
pak kita mahasiswa yang pasti ke atm, ke toko fotokopi. Dan belum menghasilkan uang.
Malang adalah kota pelajar yang didalamnya banyak oknum oknum busuk
mendengar pernyataan bapak di radio kencana fm tadi pagi saya sangat kecewa
bapak menghimbau buat para jukir liar untuk datang ke dishub dan memberi KK serta surat-surat yang akan menjadikan mereka resmi. YANG DALAM ARTI MELEGALKAN YANG ILEGAL. kami sangat kecewa dengan pernyataan bapak.
para jukir ini hadir secara ghaib pak di alfamart,Di atm yang kami hanya menuju kesana hanya 10 menit dan harus membayar 3000 untuk mobil serta 2000 sepeda motor.
petisi malang darurat parkir sudah di tanda tangani 11.000 orang yang berarti jukir sangatlah meresahkan dan merugikan kami.
bila bapak bersikeras jukir buat kebaikan untuk apa? Yang mana?
tanah yang mereka pakai adalan jalan umum, fasilitas umum, yang seharusnya saya sebagai warga negara Indonesia selama kendaraan saya tidak menutup jalan dan merugikan orang lain berhak atas itu.
Sekali lagi pak perda yang mana?
perda dibuat untuk melindungi masyarakat bukan untuk meresahkan atau merugikan.
bila perda dibuat untuk meresahkan lalu dimana fungsinya?
saya sebagai mahasiswa yang sudah tinggal di malang dan punya rumah di malang yang berarti juga saya sekarang sebagai warga malang. Sangatlah kecewa.
dan petisi ini dibuat sebagai bentuk penolakan saya atas JUKIR LIAR DI MALANG YANG MERESAHKAN.
saya dan beribu-ribu mahasiswa dan warga malang sangat kecewa
saya mewakili mahasiswa dan warga Malang
Mari hentikan KKN Di indonesia
warga malang di himbau untuk tidak membayar bagi para JUKIR LIAR, agar mereka ditiadakan trims
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |