dokter yang menantikan kejelasan nasib

Internship merupakan suatu program magang bagi dokter yang baru menyelesaikan masa pendidikan profesi, dengan tujuan  untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.

Sedangkan mereka yang disebut sebagai peserta program Internsip, tak lain adalah dokter yang telah lulus program studi pendidikan dokter dan telah lulus uji kompetensi namun belum mempunyai kewenangan untuk praktik mandiri. Adapun jangka waktu pelaksanaan program internsip dilaksanakan dalam kurun satu tahun. Meskipun, apabila kompetensi belum dapat dicapai sesuai ketentuan maka dapat diperpanjang sesuai waktu yang dibutuhkan untuk mencapainya. Dan, sesuai Pasal 6 Peraturan KKI No.1/2010, apabila setelah melewati jangka waktu tertentu peserta Internsip tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka dinyatakan tidak dapat melanjutkan program Internsip dan tidak boleh berpraktik profesi dokter.

Bagaimana mekanisme dari internship ???
Ijazah diperoleh ketika seorang mahasiswa menyelesaikan program studi pendidikan dokter di universitasnya masing-masing.Setelah mendapatkan ijazah, kita masih harus mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Apabila kita lulus, kita baru bisa mendapatkan sertifikat kompetensi (Serkom).  Ijazah dan serkom adalah syarat agar kita bisa mengikuti internship. Setelah seorang dokter menyelesaikan program internship, ia akan memperoleh Surat Tanda Selesai Internship (STR Int).Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Selesai Internship merupakan kelengkapan untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), sebagai dokter umum.

Penyelenggaran Internship akan dilaksanakan oleh Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI) yang terdiri atas KIDI Pusat dan KIDI propinsi. KIDI pusat terdiri atas beberapa unsur, yaitu Departemen Kesehatan (Depkes), institusi pendidikan kedokteran, Kolegium Dokter dan Dokter Keluarga Indonesia/IDI pusat, dan rumah sakit pendidikan, sedangkan KIDI propinsi terdiri atas unsur Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Kesehatan (Dinkes), institusi pendidikan kedokteran, IDI wilayah, dan rumah sakit daerah.

Banyak harapan yang disandangkan pada program Internsip Dokter Indonesia ini. Seperti juga tertuang dalam Peraturan KKI No.1/2010 Pasal 3 tentang Tujuan Umum yang mengharapkan program ini memberikan kesempatan kepada dokter yang baru lulus pendidikan kedokteran untuk memahirkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan ke dalam pelayanan primer dengan pendekatan kedokteran keluarga”.

Namun itu semua hanya tinggal suatu pembicaraan yang tidak jelas kebenarannya. dokter yang telah lulus uji kompetensi dan telah di sumpah dokter hanya bisa duduk termenung menantikan kejelasan nasib mereka. menjadi dokter "pengangguran" yang tidak boleh praktik atau pun melakukan kegiatan apapun sebelum menjalani program internsip.

Menantikan kejelasan nasib yang tidak jelas arah dan tujuannya itulah kami para dokter yang telah di sumpah dan telah mengurus segala persyaratan untuk mengikuti program internsip dokter. hampir 5 bulan lamanya kami menjadi "pengangguran", tidak boleh jaga klinik atau pun bekerja di Rumah Sakit.

Apa mungkin tujuan dari program internsip itu akan tercapai jika seorang dokter yang telah menempuh pendidikan dan telah lulus uji kompetensi dan di sumpah dokter harus menganggur sekian lamanya? apa mungkin akan terwujud? saya kira NOL besar.

Belum lagi saat ini semua orang lebih senang untuk memojokkan profesi yang menurut sebagian orang adalah profesi yang mulia!!! 

Dengan perkuliahan kurang lebih 4 tahun, koas (pendidikan klinik) 2 tahun, menunggu Ujian kompetensi dan pengumumannya serta menunggu internship yang katanya 6 bulan (otomatis menjadi "dokter pengangguran") selama 6 bulan.
Dan ada wacana bahwa internship Agustus akan menjadi Oktober, dan otomatis kembali menambah waktu pengangguran 2 bulan (dari 6 bulan menjadi 8 bulan) itupun apabila kuota bisa mencukupi

Yah begitulah , ingin angkat bicara namun tidak banyak yang mendengar
Semoga petisi ini sampai kepada kementrian yang bersangkutam beserta pejabat yang berwenang

Karena itulah saya membuat petisi ini, agar mendapatkan kejelasan nasib kami

 

salam dan hormat kami untuk penguasa di negeri ini

 

ukmppdfebruari2016


dr. Muhammad Haryadi Kurniawan    Hubungi penulis petisi