Malang Darurat Parkir


Tamu

/ #1022

2016-09-12 07:31

Setiap lokasi unit usaha harus memiliki fasilitas parkir dalam lahan dikelola pribadi berdasarkan luas minimal 2 mobil /100m2


FASILITAS PARKIR UMUM


Ketegasan berupa marka, tergambar di aspal untuk lokasi parkir umum terzoning jelas dgn komposisi memadai untuk R2 & R4 (rasio 1mobil = 6motor)


Jukir resmi berseragam, dilengkapi tiket, SOP (memasukkan+keluarkan kendaraan dari fasilitas parkir yang disediakan) catat durasi, terima retribusi parkir untuk disetorkan ke pemkot. Diaudit berkala untuk dibuatkan rata2nya.

 

tarif parkir, berdasarkan luas dimensi kendaraan:
Roda2 Rp.1000/2jam pertama, berikutnya 1000/jam
Roda4 Rp. 6000/2jam pertama, berikutnya 6000/jam