Selamatkan Kampus UTSU Manado

Quoted post

Asdar

#19 Re:

2015-11-18 11:21

#14: -  

 Tolong shob jangan membangun opini, segala sesuatunya itu musti di klarifikasi terlebih dahulu sebelum anda membuat statemant, jangan terlalu sibuk beronani pikiran dengan memutar balikkan antara fakta dan opini. Yg anda sebutkan itu adalah mahasiswi angkatan 2010. Dan hal yang perlu di klarifikasi adalah tentang keberadaan UTSU di kampus bahu adalah justru sebuah bentuk penyelamatan mahasiswa agar tidak terjebak dengan hal hal yang bisa merugikan kita semua selaku civitas akademi. Justru dengan di dukungnya petisi ini berakibat pada kerugian semua pihak. Baik secara sistem dan lain sebagainya. Segala masalah yang terjadi antar yayasan klaim mengklaim SK kepemilikan itukan sudah jelas setelah sidang perkara mana SK yg di akui, dan secara hukum Sk yg di akui adalah SK 25 No 28 bulan April di mana di situ di sebutkan ketua dari yayasan harapan kasih adalah Bpk Fransiscus Senduk Dan sejauh ini dia selaku ketua yayasan harapan kasih tidak pernah mengeluarkan SK Pemecatan Rektor. Jadi secara hukum dan yuridis segala bentuk Sk yg keluar di luar pengetahuan ketua dan pemilik yang sah di anggap batal demi hukum. Sangat di sayangkan anda selaku orang yang cinta dan sayang institusi malah di jadikan alat, tunggangan, pion catur yang di peralat oleh org2 yg melanggar aturan. :)

Jawaban


Tamu

#21 Re: Re:

2015-11-24 10:38:06

#19: Asdar - Re:  

 Maaf Tamang, baca tamang punya komentar, tamang bilang 

Segala masalah yang terjadi antar yayasan klaim mengklaim SK kepemilikan itukan sudah jelas setelah sidang perkara mana SK yg di akui   

Ternyata ada sidang perkara, boleh minta putusan sidang perkara supaya kitorang samua mahasiswa tau mana SK yang diakui oleh majelis hakim, di pengadilan mana dorang bersidang? kiapa torang mahasiswa nyanda tau, atau cuma asdar yang hadir di sidang.

copy jo putusan sidang, karna tamang bilang itu so jelas setelah sidang perkara, kalau so copy tempel di samua pintu kampus supaya torang samua mahasiswa boleh baca, dengan kitorang tau mo iko mana yang butul secara hukum yang sidang putuskan