GERAKAN PAYUNG INDONESIA ANTI CINA
Kondisi Perekonomian Indonesia semakin terpuruk atas kebijakan Pemerintah bekerjasama dengan RRC , Kebijakan Pemerintah tidak lepas dari pengaruh warga keturunan Cina Indonesia yang menguasai perekononomian kita. Indikasi ini ternyata sudah direncanakan sudah lama. Keturunan TIONGHOA dengan kelompok yang dikenal 9NAGA semenjak orde baru, sudah mulai menguasai aset bangsa ini dengan cara apa saja, untuk bisa mengendalikan serta mengintervensi kebijakan Pemerintah kita.
Keturunan TIONGHOA ini menerapkan strategi bisnis jalan sutera untuk menguasai aset sekaligus wilayah dengan tujuan menguasai negara yang kita kenal dengan perang ASIMETRI perang tanpa senjata. Keturunan Cina yang ada di Indonesia tidak lepas juga dari dukungan Pemerintahan RRC berupa modal.
Dalam menjalankan rencana jahat ini orang cina semakin berani dengan intervensi perubahan UUD45 yang pada hasilnya saat ini keturunan tionghoa boleh menduduki jabatan Ekskutif maupun Legeslatif, maka habislah pertahanan kita : konstitusi, aset ,perekonomiann, birokrat, TNI-POLRI sudah dikuasai. Perang ini masih berlangsung semakin berani Pemerintah mendatangkan 10.000.000. TKA China daratan , membuka perwakilan PKC (Partai Komunis Cina) untuk lebih mudah menguasai negara ini,
Mengadopsi GERAKAN PAYUNG di HONGKONG yang berhasil mengelar aksi damai ANTI CINA DAN ANTI PKC(PARTAI KOMUNIS CINA).
Maka kami mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengGelar aksi bersama dalam sebutan PaY (GERAKAN PAYUNG INDONESIA) MILITAN ANTI CINA , dengan beberapa tuntutan :
1. Kembali ke Pembukaan dan UUD45 asli tanpa amandemen.
2. Mencopot jabatan yang disandang dari warga keturunan di Legeslatif maupun Ekskutif, sesuai amanat UUD45 asli
3. Merampas Aset 9 Naga dan Pengusaha hitam serta Pengusaha Barat untuk dikolala Negara .
4. Usir Cina.
Demikian PETISI ini kita buat untuk menyelamatkan Negara dan Bangsa INDONESIA
ANAM PaY Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |