Sehubungan dengan jalannya sistem demokrasi di lingkunganmahasiswa UISI yang diwujudkan dalam momen PEMIRA 2018, seyogyanya momen ini dilaksanakan dengan mengukutidasar aturan/undang-undang yang berlaku baik berupa Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa (KDKM) atau aturanlain yang mengikat di UISI. Bersama dengan surat ini kami ingin menyampaikan fakta ketidaksesuaian sertapenyelewengan penerapan Aturan-aturan yg berlaku, meliputi:
1. Berdasarkan KDKM Bagian Ketiga, Pasal 2 Asas, Poin G dan H, bahwa pelaksanaan PEMIRA harus berpegang teguhpada asas Transparansi dan Rasional, namun faktanyadalam pelaksaan pemira kali ini KPU 2018 telah bertindaktidak sesuai, diantaranya:
a. KPU tidak transparan terhadap pelaksanaan pemira kepada seluruh mahasiswa UISI, dibuktikan dengan tidak adanya pengumuman terdokumentasi pada media cetak, ataupun madding kampus. Jika dengan alasan bahwa KPU melakukan share info melalui media sosialdirasa tanggung jawab ini gugur, maka KPU secara langsung melemahkan fungsi asas Transparasi. Jika meninjau Instagram KPU, hanya terdapat 374 follower yg bahkan mungkin tidak keseluruhan mahasiswa UISI dan tidak merepresentasikan 50% mahasiswa UISI yg memperoleh Informasi terkaitPEMIRA 2018, sehingga sudah jelas KPU tidak menerapkan asas Transparasi dan asas ini tidak terpenuhi dalam pemira kali ini. (bukti terlampir)
b. KPU tidak memberikan Pendidikan politik kampus yg rasional kepada seluruh mahasiswa UISI dengan tidak menjalankan sistem pemira dengan baik. Hal ini nampak dari tidak terbukanya KPU terkaitInformasi pelaksanaan pemira, mulai dari tanggal pelaksanaan PEMIRA yang parsial dan tidak informatif, serta masa kampanye yg tidak difasilitasidengan baik oleh KPU. (bukti terlampir)
c. KPU melakukan pengoloran dan pemunduran waktu pelaksanaan PEMIRA tanpa adanya keterbukaan kepadaseluruh mahasiswa UISI.
d. KPU dan Banwaslu tidak menjalankan sistem kerja yang independent dengan terus menerima intervensi dariSEMA dan pihak-pihak diluar Kepanitiaan KPU. Dibuktikan dari terlibatnya SEMA dalama Komunikasi dalam Group Sosial media kepanitiaan KPU, dimana seharusnya Komunikasi koordinatif tidak dilakukan dalam group komunal kepanitiaan PEMIRA dan pengambilan keputusan dalam kepanitian diambil dari musyawarah anggota kepanitiaan, bukan intervensi SEMA (bukti terlampir)
e. Banwaslu tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan maksimal. Terlihat dari tidak adanya penindakan atas adanya kegiatan illegal yg tidak memiliki legalitas daripanitia KPU. Kegiatan illegal yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan“SUKUMASI” berupa undangan pengenalan calon yg dilakukan terpisah antar calon presbem di luarkampus dengan mengatasnamakan Presiden BEM UISI. Hal ini sudah dapat dijustifikasi sebagai upayapengiringan opini. (bukti terlampir)
f. Perubahan daftar calon SEMA yang tidak dikomunikasikan (bukti terlampir),
g. Perubahan dan pemberitahuan yang mendadakSehubungan topik debat yg disampaikan pada hari Hpelasanaan debat, dan lain-lain.
Segala bentuk penyelewengan yang dilaksanakan oleh Kepanitian PEMIRA 2018 berdampak pada buruknya sistemdemokrasi mahasiswa di UISI, hal ini ditunjukkan dengan tidak sampainya sumbangsih suara mahasiswa UISI dalam Pemira yang hanya memperoleh total 879 suara atau tidak lebih dari 43% dari total suara mahasiswa UISI.
Dengan ini kami menuntut beberapa hal sebagai bentuk pertanggung jawaban KPU, diantaranya:
1. Pelaksanaan ulang PEMIRA 2018 dengan penerapan asasTransparan dan Rasional dengan diadakannya masa kampanye ulang.
2. Panitia pemira menyampaikan pelaksanaan ulang PEMIRA dengan menggunakan media baik cetak ataupun online.
3. Pelaksanaan ulang masa pencoblosan dengan memberikan himbauan untuk keterlibatan seluruh mahasiswa UISI melalui media Cetak (banner, leaflet, mading mahasiswa).
4. Menuntut kepanitiaan KPU bersikap independent dan melaksanakan fungsinya tanpa adanya intervensi.
Demikian surat ini kami buat untuk dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Bukti 1.a
Bukti 1.b. timeline kegiatan parsial dan tidak menfasilitasi masa kampanye kepada calon.
Bukti 1.d. Anggota SEMA terlibat aktif dalam Group panitia PEMIRA 2018
Bukti 1.e. Pelaksaaan kegiatan illegal tanpa legalitas dari KPU
Bukti 1.f. Ketidakterbukaan perubahan jumlah calon SEMA