HAPUS KEBIJAKAN ONE WAY KAWASAN PUNCAK - BOGOR
Kebijakan ONE WAY Jalan Raya Puncak diberlakukan seiring dengan di bukanya secara resmi Taman Safari Indonesia (TSI) tahun 1986 atau hingga saat ini sudah 30 tahun dan masih berjalan.
Kebijakan One Way dari tahun ke tahun tidak dapat mengurai kemacetan tetapi hanya memindahkan kemacetan total secara bergilirian tanpa ada Jalan Alternatif yang layak digunakan, tanpa ada kebijakan lainnya yang dapat di jadikan pengurai kemacetan baik langsung atau tidak langsung dan faktanya MACET semakin menjadikan masyarakat pada umumnya dirugikan secara ekonomis, psikologis, kesehatan maupun nilai waktu.
- Masyarakat yang sedang sakit harus pasrah karena hendak ke rumah sakit tapi akses jalan tertutup;
- Masyarakat yang banting tulang cari makan berusaha bekerja cari uang tapi kebingungan karena akses jalan tertutup;
- Masyarakat yang hendak pulang dari aktivitasnya, terpaksa jalan kaki ber kilo-kilo meter karena kalau naik angkot atau ojeg harga transport berlipat ganda naiknya serta masih banyak kisah pilu lainnya yang bIsa membuat luka hati semakin terkuak.
Kita sama-sama cape, terhina dan terisolir… SAATNYA kita bangkit bersama umtuk suarakan kejujuran hati yang tak pernah BOHONG.
KITA minta agar kebijakan one way dihapus karena tidak berpihak terhadap kepentingan masyarakat secara umum tetapi di duga mengedepankan kepentingan pelaku usaha terutama Taman Safari Indonesia (TSI) juga pelaku usaha lainnya seperti Taman Wisata Matahari (TWM) untuk kelancaran pengunjungnya saat datang dan pulang.
Semoga pemangku Kebijakan terkait bisa MENGHAPUS KEBIJAKAN ONE WAY sebab kalau TIDAK DI RESPON, kemungkinan akumulasi kecewa masyarakat yang berakar akan lahir kekuatan masa maha dahsyat MENUTUP PINTU TOL memasuki Kawasan Puncak dan atau pelaku usaha yang menjadi sumber kemacetan di kawasan puncak, kegiatan usahanya DITUTUP.
SUKMA UTAMA Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |