HAPUSKAN PERATURAN DENDA DALAM PEMBAYARAN UKT UINSU
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara adalah Universitas Islam yang berbasis Islam, walau sudah universitas tapi ada aturan yang mewajibkan mahasiswanya harus beragama Islam. Melalui landasan ini lah kami meminta kepada Rektor UIN-SU untuk mencabut aturan DENDA pada pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa UINSU karena denda bukanlah ajaran Islam. Kami adalah kaum-kaum mustadh'afin (tertindas) yang hanya ingin bersekolah atau menimba ilmu) jadi jangan bebani kami dengan denda yang berat dan mahal seolah-olah kami adalah musuh dalam peperangan yang kalah harus membayar dendam atau ganti rugi.. Bukanlah matamu duhai Rektor UIN-SU.
Ttd
Segenap Mahasiswa UIN-SU
FITK, FSH, FEBI, FUSI, FKM, FST, FIS, FDK.
GERAKAN PEDULI MAHASISWA UINSU Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |