Kepada Bapak Presiden Dengarkan Keluhan Kami, Kami Ingin Bapak Menghukum Semua Petugas Badan Pertanahan Nasional yang Memperlambat Pengurusan Surat Tanah!!!
Siapapun, dimanapun, di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, yang merasa proses pengurusan surat tanahnya diperlambat dan dipersulit oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional), mari kita menyuarakan nasib kita kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. Mohon kepada Bapak Presiden untuk menghukum petugas BPN yang selalu memperlambat dan mempersulit pengurusan surat tanah masyarakat.
Kami semua ingin petugas-petugas tersebut dihukum agar jera dan sadar bahwa mereka adalah abdi masyarakat, bukannya menindas masyarakat.
Kami tidak mau memberikan uang karena itu pidana penyuapan. Namun mereka memilah berkas yang tidak ada uangnya dan tidak mengurusnya. Berkas kami mangkrak di BPN bertahun-tahun.
Saya pribadi punya tanah di Kelurahan Rangas Mamuju Sulawesi Barat. Saya pernah mendengar pengakuan Lurah Rangas mengenai uang pelicin untuk pengurusan tanah di Kelurahannya. Uang tersebut selain untuk Lurah dkk, juga untuk pejabat di BPN Mamuju.
Tidak ada yang bisa kami perbuat terhadap perilaku buruk petugas BPN tersebut. Kami hanya bisa menyuarakan keluhan kami melalui petisi ini. Sudinya Bapak Presiden menindak tegas para petugas BPN tersebut. Bukan satu dua orang yang melakukan, tapi seluruh instansi BPN tanpa terkecuali mempersulit masyarakat, memeras masyarakat, menindas masyarakat. Ini sudah menjadi rahasia umum.
Mohon Bapak Presiden jangan memantau dari apa yang ada diatas kertas dan dari lidah-lidah pejabat, melainkan langsung saja hukum semua petugas BPN. Pelanggarannya tentunya SOP mengurus surat tanah yang sebenarnya mudah dan cepat, tapi dalam pelaksanaannya berkas masyarakat yang tidak kasih uang suap mangkrak bertahun-tahun. Bukan satu dua masyarakat, semua masyarakat mengalami.
Mari teman masyarakat sama-sama membuat perubahan. Semoga petisi ini didengar Bapak Presiden.
Semua petugas BPN sudah memangkrakkan berkas pengurusan surat tanah masyarakat. Kami susah, kami ingin mereka dihukum!!!
Susana Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |