Hukuman mati untuk pengedar narkoba

Hukuman mati untuk pengedar narkoba dibuat untuk membuat masyarakat Indonesia terlindung dari efek buruk narkoba. Sekitar 70 orang telah di eksekusi mati karena narkoba. Dan ada 3.4 juta - 4.2 juta orang telah meninggal karena efek efek buruk dari narkoba. UU nomor 35 tahun 2009 menyatakan tentang narkotika. Banyak orang tidak setujuh adanya hukuman mati karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), walaupun hukuman mati melanggar HAM, hak masyarakat tetap terlindung karena jumlah orang yang menyalahgunakan narkoba akan berkurang dan masyarakat akan terlindung dari efek buruk narkoba, dan orang orang yang sebelumnya ingin mengedar narkoba akan berpikir dua kali sebelum menggunakanya/mengedarnya. BNN telah menemukan produk produk narkoba yang telah dibuat di penjara hal ini terjadi karena sistem keamanan penjara tidak ketat dan para penjaga sangat naif (mudah dibohongi). Jika tidak ada hukuman mati maka penjara akan penuh dan para tawanan akan membuat narkoba yang lebih banyak. Narkoba juga mengancam generasi muda yang akan menjadi masa depan Indonesia, sekarang banyak narkoba yang dibentuk seperti permen atau coklat. Sepertinya hukuman mati satunya pilihan yang kita punya karena jika masih ada pengedar narkoba Indonesia bisa kehilangan satu generasi.


Naya, Kika, Fahri    Hubungi penulis petisi