Kembalikan Landasan HMK

COCOKOLOGI LANDASAN ORGANISASI: MARI TANDA TANGANI PETISI “KEMBALIKAN LANDASAN HMK PADA PANCASILA”

 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Salam Damai Sejahtera bagi kita semua.

Om swastiastu.

Namo Buddhaya.

 

Sebuah organisasi biasanya dibuat untuk mencapai tujuan yang sama. Orang-orang yang berorganisasi, tentunya adalah manusia yang insyaf akan persatuan dan kebersamaan. Maka landasan berpikir suatu organisasi adalah cerminan visi misi para anggotanya. Tetapi pada realitanya, dalam lingkup organisasi kampus sering terjadi “split” ideologi.

Semangat berideologi mahasiswa seringkali mengorbankan landasan dasar organisasi. Misalnya pada awal tahun 2007 mulai marak penggantian landasan Idiil Pancasila dengan Islam, atau atributnya Alquran dan Assunnah pada organisasi intra kampus, terutama di beberapa HIMA fakultas eksak. Kami tak hendak melecehkan Islam, karena kami juga seorang muslim. Bahkan tak ingin pula menuhankan Pancasila, meski seorang warga negara Indonesia.

Kami hanya ingin berusaha menempatkan segala sesuatunya secara proposional. Mari kita ambil contoh sebuah himpunan, yang semula berlandaskan Pancasila, tiba-tiba berubah menjadi berlandaskan Alquran dan Assunnah. Dari kasus tersebut kita akan melihat corak berpikir aktivis himpunan yang semula bercorak moderat beralih menjadi fundamental. Hanya orang-orang yang berpikiran fundamental dan cenderung radikal (mengakar), yang akan berusaha menformulasikan ajaran agama dalam bentuk simbol.

Pertanyaan sederhana adalah, apakah sebegitu homogennya mahasiswa jurusan tersebut dalam beragama? Bagaimana dengan mahasiswa yang berbeda agama? Apakah mereka terakomodir atau menerima? Pertanyaan berikutnya, apa indikator dari landasan Alquran dan Assunnah? Karena sebuah landasan Idiil adalah pedoman bertindak dan berperilaku. Pertanyaan selanjutnya, tafsir siapa yang akan digunakan dalam memahami Alquran dan Assunnah? Maka sebuah pertanyaan penutup adalah apakah Pancasila berbenturan dengan Islam (Alquran dan Assunnah)?

Bila melihat sejarah, Pancasila adalah sebuah gentleman aggrement, kesepakatan bersama antar para tokoh bangsa. Harus diingat bahwa para tokoh bangsa ini penganut ragam alam aliran pikiran. Soekarno adalah seorang Nasionalis tulen, Tan Malaka adalah seorang komunis totok dan Natsir adalah seorang Islamis moderat. Mereka bersepakat dengan Pancasila dengan kelima silanya. Meski diakhir ada sedikit polemik tentang peghapusan piagam Jakarta.

Akhirnya muncullah pertanyaan yang lebih holistik tentang agama sebagai landasan Idiil. Apakah Islam betul sebuah ideologi? Jika iya, maka telah jatuh derajatnya dari sebuah sistem, menjadi sekedar hasil olah pikir manusia (merujuk pada pengertiaan ideologi). Bila Alquran dan Assunnah pun menjadi landasan Idiil, maka kalamullah dan tindakan rasul dapat diperdebatkan, salah dan dapat diganti. Karena sesuatu yang sifatnya ilahiah (universal) diturunkan derajatnya menjadi nisbi.

Bagaimana ceritanya?

Kritik berikutnya adalah pada landasan operasional Tri dharma perguruan tinggi sedangkan landasaan Idiil Alquran dan Assunnah. Kami bukan bermaksud berpikir liberal, tetapi melihat kedua variabel tersebut ibarat melihat cocokologi dalam menentukan landasan organisasi. Di sini harus ada penjelasan keterhubungan landasaan Idiil dengan operasional. Jika melihat landasan Idiil Pancasila dengan Tri Dharma perguruan tinggi, akan telihat jelas logika konstitusi. Dimana Pancasila adalah dasar negara dan landasan hukum yang utama.

Tri darma perguruan tinggi yang terdiri dari 3 point, yaitu:  pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian pada masyarakat, merupakan turunan dari sila dalam Pancasila dan amanat undang-undang dasar. Maka disini mari kita pikirkan kembali bagaimana nilai Alquran dan Assunnah itu bersublimasi pada Tri Dharma perguruan tinggi, lalu diejawantahkan oleh para kader himpunan. Terakhir mari kita renungkan, apakah Alquran dan Assunnah sebagai landasan Idiil sebatas simbol tanpa substansi? Sebaiknya kita renungkan.

Melalui tulisan singkat diatas, kami anggota HMK yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli HMK hendak mengajak semua mahasiswa Jurusan Pendidikan Kimia untuk menandatangani Petisi “KEMBALIKAN LANDASAN HMK PADA PANCASILA”. Sebab kami hanya ingin melihat HMK menerima dan mengakomodir siapapun tanpa adanya sekat perbedaan agama, semua anggota (muda, biasa, luar biasa) memiliki hak untuk berproses dan mengasah diri di organisasi ini.

Berikut beberapa alasan mengapa landasan HMK harus kembali ke Pancasila di Mumas HMK 2018 ini:

  1. HMK bukan organisasi ke-Islam-an, HMK adalah Himpunan Mahasiswa Kimia. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) juga bukan Universitas yang berdasarkan ke-Islam-an, tetapi merupakan Perguruan Tinggi Umum Negeri yang berdasarkan Pancasila, karena berada di wilayah Indonesia. #KembalikanLandasanHMK
  2. Mahasiswa (anggota) HMK tidak homogen satu golongan agama, tetapi heterogen atau beragam golongan agama. #KembalikanLandasanHMK
  3. Jika terus dipaksakan dengan landasan milik satu golongan tertentu, dikhawatirkan akan memicu terjadinya konflik SARA di HMK dan terjadinya sekat antar golongan. #KembalikanLandasanHMK
  4. HMK adalah organisasi intra universiter (AD Pasal 8), artinya semua aturan mainnya harus mengikuti payung hukum universitas, yaitu Statuta UPI. #KembalikanLandasanHMK
  5. Sistematika atau runutan payung hukum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi adalah sebagai berikut: Pancasila, sebagai ideologi dan dasar negara (payung hukum paling tinggi) -> Undang Undang Dasar 1945 -> Undang Undang (UU) -> Peraturan Pemerintah (PP) -> Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) -> Statuta UPI -> Organisasi kemahasiswaan (Ormawa) dan UKM. Ormawa yang dimaksud yaitu: tingkat universitas -> tingkat fakultas -> tingkat jurusan. #KembalikanLandasanHMK
  6. Secara historis, landasan awal berdirinya HMK adalah Pancasila, terbukti pada ART bab VI tentang Atribut Organisasi Pasal 11 poin g, yang berbunyi “Pentagon adalah kedudukan HMK berada di wilayah Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Kemudian dalam lambang HMK tidak ada satu bagian pun yang menyatakan bahwa HMK berlandaskan Alquran dan Assunah. #KembalikanLandasanHMK
  7. Selama ini secara sadar atau tidak sadar, jargon HMK “kimia kuat-kuat 3X, Allahuakbar” telah mendiskreditkan sebagian pihak di HMK itu sendiri. #KembalikanLandasanHMK
  8. Idiil secara KBBI artinya “bersangkutan dengan gagasan dasar bernegara atau falsafah negara” atau merupakan suatu landasan yang menjadi ideologi suatu bangsa. Ideologi berarti gagasan, cita-cita, atau buah pikiran manusia. Sehingga jika Islam (Alquran dan Assunah) menjadi landasan Idiil, maka kalamullah dan tindakan rasul dapat diperdebatkan, salah dan dapat diganti. Karena sesuatu yang sifatnya ilahiah (universal) diturunkan derajatnya menjadi nisbi. #KembalikanLandasanHMK
  9. Landasan Operasional merupakan dasar hukum material yang memberi arah serta menjadi pedoman pengelolaan sebuah negara. Artinya, harus ada kesinambungan dengan landasan Idiil. Jika melihat landasan Idiil Pancasila dan landasan operasional Tri Dharma perguruan tinggi, akan telihat jelas logika konstitusi. Dimana Pancasila adalah dasar negara dan landasan hukum yang utama. #KembalikanLandasanHMK
  10. Jika masih bersikeras, maka secara operasional akan sangat perlu dipecahkan terkait mazhab mana yang akan diikuti? Imam mana yang menjadi acuan? Karena dalam Islam, tidak hanya ada satu mazhab atau imam. Selain itu, karena ini bersifat operasional dan akan berbeda penerapannya. #KembalikanLandasanHMK
  11. Warga HMK dikumpulkan dan berorganisasi di kampus ini karena sama-sama mahasiswa kimia, bukan karena sama-sama mahasiswa muslim. #KembalikanLandasanHMK

 

Dengan rasionalisasi diatas, kami anggota HMK yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli HMK akan MENGHIMPUN DUKUNGAN SEBANYAK-BANYAKNYA DARI MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN KIMIA FPMIPA UPI UNTUK MEMBANGUN KEMBALI SISTEM DAN PENGELOLAAN HIMPUNAN MAHASISWA KIMIA (HMK) YANG JAUH LEBIH BAIK. 

 

Ttd

Aliansi Mahasiswa Peduli HMK

 

CP:

Deden C. Kusuma, Pendidikan Kimia angkatan 2011 (081320350587)

Fajar Ramdhani, Pendidikan Kimia angkatan 2012 (087700624789)

Yushak R. Nurhakim, Pendidikan Kimia angkatan 2013 (082219149873)

Alliefsa T. Wiguna, Kimia angkatan 2014 (085315084405)

Muhamad F. Fadillah, Kimia angkatan 2015 (081572102253)

Mutiara J. Adni, Kimia angkatan 2016 (081395197097)

Moehamad G. R. Ibrahim, Pendidikan Kimia angkatan 2017 (08997213942)

Agung S. Nugraha, Kimia angkatan 2018 (085864682786)


Aliansi Mahasiswa Peduli HMK    Hubungi penulis petisi