MENDUKUNG HAK-HAK TANAH ADAT YANG SUDAH DI RUSAK OLEH PERUSAHAAN

Dengan kerusakan hutan yang ada di pulau nusa ina ( Seram ) Provinsi Maluku. Antara lain PT. BINTANG LIMA MAKMUR yang berada di Masyarakat Adan Nuaulu, CV. TITIAN HIJRAH dan PT. TANJUNG WAHANA SEJAHTERA yang berada di ahiolo-abio, PT.STRARA PACIFIC yang berada di teluk waru

Perusahaan ini sudah merusak hak adat dari masyarakat adat


Public Revolution Institute    Hubungi penulis petisi