MENDUKUNG HAK-HAK TANAH ADAT YANG SUDAH DI RUSAK OLEH PERUSAHAAN
Dengan kerusakan hutan yang ada di pulau nusa ina ( Seram ) Provinsi Maluku. Antara lain PT. BINTANG LIMA MAKMUR yang berada di Masyarakat Adan Nuaulu, CV. TITIAN HIJRAH dan PT. TANJUNG WAHANA SEJAHTERA yang berada di ahiolo-abio, PT.STRARA PACIFIC yang berada di teluk waru
Perusahaan ini sudah merusak hak adat dari masyarakat adat
Public Revolution Institute Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |