Menolak Berdirinya Pabrik Batching Diwilayah Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan
Forum komunikasi warga tanjung selamat menolak adanya pabrik batching/beton yang berdiri di wilayah lingkungan VIII kelurahan tanjung selamat, kecamatan medan tuntungan.
Dikarenakan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat yang ditimbulkan.
Dalam pasal 26 Perda NO.1 Tahun 2022,
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan,
Sudah jelas dan tegas menyebutkan bahwa pabrik
Ataupun industri hanya boleh berdiri dikawasan industri
Yang dalam hal ini adalah :
Kecamatan medan belawan, medan marelan, medan labuhan, medan deli, dan medan sunggal.
Maka jelas pabrik itu dibangun tidak sesuai dengan pasal 26 Perda NO.1 Tahun 2022
Berdasarkan hal tersebut kami forum komunikasi warga tanjung selamat menolak dan membuat petisi penolakan pembangunan pabrik batching/ beton tersebut dan menolak segala upaya upaya yang hendak membuat pabrik tersebut dapat berdiri dilokasi kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan
Dalam kondisi perda RTRW diatas masih berlaku,
Perlu juga ibu/bapak ketahui bahwa disekitar pabrik adalah rumah penduduk, dan juga terdapat PlayGroup, TK, Gedung KAKR milik Gereja Batak Karo Protestan dan juga panti asuhan, Pabrik Tersebut juga sewaktu pematangan tanah menimbulkan kerugian dalam bentuk rusaknya beberapa bangunan masyarakat,
Dan dari hasil RDP dikomisi IV tanggal 11 april 2023
Terbukti dari pernyataan KADIS PERKIM tidak memiliki PBG
Demikian hal ini kami sampaikan, mohon dukungan untuk kebaikan bersama dan demi menjaga lingkungan agar tidak terkena dampak negatif yang ditimbulkan
Forum Komunikasi Warga Tanjung Selamat - Medan Hubungi penulis petisi