Menolak Revisi UU MD3 :Mahasiswa UII menolak
Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang harusnya menjadi wakil rakyat dan siap dengan segala bentuk kritik dan saran malah justru menutup ruang ruang tersebut untuk membuat negara demokrasi ini semakin dipertanyakan keadaannya. DPR mengesahkan revisi UU MD 3 yang dimana didalamnyavterdapat 3 pasal yang kontroversial dan membuat lembaga legislatif yang dipilih oleh rakyat ini menjadi super power dan arogan.
1.pasal 73 tentang pemanggilan paksa oleh DPR jika dpr melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
2.pasal 122 tentang MKD bisa mengambil langkah hukum jika ada perorangan atau kelompok merendahkan martabat DPR
3. Pasal 245 tentang hak imunitas. Dimana DPR yg ingin diperiksa oleh penegak hukum harus diizinkan melalui MKD dan presiden.
Ketiga pasal tersebut membuat kondisi DPR yg seharusnya menjadi wakil rakyat justru menciptakan kondisi super power yang menciptakan kesempitan dalam berpendapat dan melindungi diri lembaga sendiri.
Dengan ini,#mahasiswauiipeduli mengajak teman-teman semua untuk mengisi petisi ini sebagai bentuk menolak revisi uu md 3 ini. Hasil petisi ini akan diberikan langsung kepada kelompok yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat dukungan menolak revisi UU MD 3 ini. Terima kasih.
Ttd
Aliansi Mahasiswa UII Peduli
Narahubung : Erry Donneli (0812 2855 7725)
Aliansi Mahasiswa UII Peduli Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |