Menteri Agama Lukman Saifuddin Harus Mengundurkan Diri
Pada acara ulang tahun Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) ke-22 yang juga diisi dengan pemberian penghargaan bagi LGBTIQ pada tanggal 26 Agustus 2016, Menteri Agama Lukman Saifuddin memberikan pidato kebudayaan dan dalam pidatonya Menteri Agama menyebut Indonesia sebagai bangsa yang bercirikan kemajemukan dan keberagaman, namun belakangan didera berbagai ancaman dari kalangan yang hendak memaksakan keseragaman
http://www.tribunnews.com/nasional/2016/08/28/forum-lgbtiq-dan-ipt-1965-raih-tasrif-award-2016
http://nasional.kompas.com/read/2016/02/17/13175201/Menteri.Agama.Kita.Tak.Boleh.Memusuhi.LGBT
Kehadiran dan substansi pidato kebudayaan oleh Menteri Agama dalam acara yang dirangkai dengan penghargaan untuk pelaku LGBTIQ jelas menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi sikap seorang Menteri Agama karena pernyataan Menteri Agama tersebut bertolak belakang dengan pernyataannya sendiri pada rapat antara Komisi 8 DPR RI dan Kementerian Agama (17 Februari 2016). Di situ Menteri Agama menyatakan LGBT sebagai "masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga, kepribadian bangsa, serta ancaman potensial terhadap sistem hukum perkawinan di Indonesia." Dan pada rapat itu pula Menteri Agama tegaskan bahwa "masalah LGBT mengancam generasi penerus." Bahkan, pungkas Menteri Agama, LGBT merupakan "ancaman bagi kehidupan bangsa Indonesia yang relijius." Selain itu, Kami menilai tindakan Menteri Agama ini sebagai manuver murahan sekaligus memalukan dari lembaga eksekutif terhadap nilai-nilai keagamaan — nilai-nilai fundamental kehidupan bangsa, sila pertama Pancasila, yang semestinya dijaga keluhuran dan kelestariannya oleh seluruh rakyat Indonesia, terlebih oleh lembaga bernama Kementerian Agama.
Apabila Menteri Agama menjadikan hak azasi manusia sebagai tameng atas manuvernya tersebut, maka argumentasi tersebut serta-merta terpatahkan karena pada pasal 28 (J) ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia eksplisit tertulis, ”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Melalui petisi ini, kami menuntut Lukman Saifuddin untuk mengundurkan diri dari jabatan Menteri Agama Republik Indonesia. Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas sikap tidak hati-hati, tidak konsisten, dan tidak konsekuennya selaku Menteri Agama. Pengunduran diri Lukman Saifuddin dari kedudukan Menteri Agama itu tidak meniadakan keharusan baginya untuk menjelaskan kepada masyarakat perihal kekontrasan antara kehadirannya pada sesi penghargaan bagi LGBTIQ di acara Aliansi Jurnalis Indonesia dan pernyataannya pada acara rapat di Komisi 8 DPR RI. Secara rinci, Menteri Agama harus menjelaskan kepada publik perihal latar belakang, motivasi, dan tujuannya memberikan endorsement kepada LGBTIQ sebagai bentuk pengakuan bahkan apresiasi terhadap — apa yang disebutnya sebagai — kemajemukan bangsa.
Kita juga menasehati Menteri Agama Lukman Saifuddin untuk memohon ampun kepada Allah SWT. Semoga Allah SWT melapangkan pintu ampunanNya.
Rizki Ikhwan Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |