MOSI TIDAK PERCAYA PELAKSANAAN PEMIRA BEM KM UNMUL 2024
Pelaksanaan Pemilihan Umum Raya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mulawarman 2024 melakukan banyak sekali pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya dengan beban tupoksi kerja yang tidak berkesesuaian dengan amanat dari UNDANG-UNDANG KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MULAWARMAN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEMILIHAN UMUM RAYA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS MULAWARMAN. Dengan muatan asas yang telah diatur dalam Bab II Undang-Undang Nomor 1 tentang Pemilihan Umum Raya Tahun 2023 mengenai asas serta prinsip dan tujuan Pemira BEM KM Unmul pasal 2 huruf a-f mengenai Pemira BEM KM Unmul dilaksanakan secara Demokratis, berdasarkan asas-asas berikut; Langsung, Umum, Bebas,Rahasia, Jujur, Adil. Dan telah diatur dalam Bab II Undang-Undang Nomor 1 tentang Pemilihan Umum Raya Tahun 2023 mengenai asas serta prinsip dan tujuan Pemira BEM KM Unmul pasal 3 huruf a-k dalam menyelenggarakan Pemira BEM KM Unmul Penyelenggara harus melaksanakan Pemira BEM KM Unmul berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 penyelenggaranya harus memnuhi prinsip; Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka,Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien.
Numun sayangnya selama pelaksana menjalankan tupoksi kerjanya para pelaksana tidak memberikan kesesuaian terhadap Pelaksanaan Pemira BEM KM UNMUL 2024 dengan asas dan prinsip tersebut diatas.
Gugatan dilayangkan dapat diakses di akun instagram @berdaya2025 untuk memperlihatkan kondisional para pelaksana yang tidak memenuhi kesesuaian dan serta merta melanggar amanat UU Pemira.
Maka dari itu kami mengajak teman-teman sekalian dalam barusan kami melayangkan mosi tidak percaya pada Pelaksana maupun Pelaksanaan PEMIRA BEM KM UNMUL 2024.
Nada Nabila Jatmiko Hubungi penulis petisi