Penolakan Permenhub 108.

Medan, 11 Maret 2017.

Kepada Yth. Bapak Ir.Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia.

Dengan hormat, Melalui surat ini, kami warga negara Indonesia sebagai wakil driver online menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan dan penerapan Permenhub 108 yang akan diberlakukan pada driver online sesuai dengan informasi yang kami dapatkan secara resmi dan lagi dalam pembahasan saat ini. 

Sebagai driver online kami sangat keberatan dengan adanya kebijakan pemerintah untuk menerapkan peraturan Permenhub 108 di karenakan dengan ada peraturan Permenhub 108 pendapatan driver makin tercekik dan bisa dikatakan akan gulung tikar. 


Adapun yang menjadi latar belakang Petisi Penolakan atas Permenhub 108 adalah :

1. Driver

Kami driver transportasi online memandang dengan adanya Permenhub 108 Ketentuan yang memberatkan driver transportasi online itu adalah kewajiban KIR, menggunakan stiker, sertifikat uji tipe, sistem tarif batas atas batas bawah, sistem kuota dan sistem wilayah operasional. Bagi para pengemudi ketentuan-ketentuan tersebut membuat mereka, para pengemudi taksi online, menyulitkan dalam berusaha taksi online.

2. Konsumen/Masyarakat

Kami selaku konsumen transportasi  online tidak setuju atau menolak pemerintah untuk menerapkan peraturan Permenhub 108 dikarenakan sebagai konsumen kami dengan adanya transportasi online sangat terbantu dan tidak takut kemana-mana. Dan dengan adanya diberlakukan kouta jumlah driver, maka kami para konsumen akan kesulitan mendapatkan driver seperti awal transportasi online muncul di kalangan masyarakat.

 Manfaat transportasi online di kalangan masyarakat adalah. 

1. Dengan adanya transportasi online masyarakat terbantu.

2. Dengan adanya transportasi online masyarakat tidak khawatir mau kemanapun mereka mau. 

3. Dengan adanya transportasi online argonya lebih murah di bandingkan angkutan apa saja. 

Maka dengan ini kami sangat memohon kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo untuk mencabut dan membatalkan Permenhub 108.

Demikian petisi ini kami ajukan sebagai bentuk upaya penolakan Permenhub 108. Masyarakat mengajukan petisi mewakili sejumlah driver transportasi online dan masyarakat pada umumnya, Yang mengajukan PETISI: MENOLAK Permenhub 108.