Petisi perserikatan buruh optik seis

Berdasarkan pasal 104 ayat 1 UUK.NO.13/2003/Ketenaga kerjaan. Pasal 5 ayat 1 UUK No.21/2000 tentang serikat pekerja/ serikat buruh (UU serikat pekerja), setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

 

Maka dari itu di HARI BURUH INTERNASIONAL tepat pada tgl 1 Mei 2016, kami karyawan optik seis berkomitmen untuk membuat/mebentuk perserikatan karyawan Optik Seis Seluruh Indonesia.

 

Tujua dibentuknya perserikatan ini yaitu untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajiban yg berlaku, menjaga ketertiban demi kelancaran bekerja, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan & memperjuangkan kesejahteraan hak-hak karyawan.

 

Dengan adanya petisi ini, kami mengharapkan dukungan dari HRD Optik Seis & ke ikut sertaan Seluruh Karyawan Optik Seis Indonesia.

 

Jakarta, 1 Mei 2016