Penandatangan Mahasiswa Akuntansi Syariah Terkait Penyediaan Ruang Belajar Praktikum Akuntansi.
Setiap mahasiswa pastilah menginginkan suasana belajar yang kondusif dengan tempat yang nyaman, namun kondisi saat ini dapat dikatakan jauh dari kata "nyaman". pembelajaran akuntansi yang tidak cukup hanya belajar sesuai jadwal, mengharuskan mahasiswa Akuntansi Syariah IAIN Pekalongan melakukan belajar di luar jam perkuliahan.
Mahasiswa Akuntansi Syariah yang belajar praktikum akuntansi terpaksa menggunakan selasar ruang UKM sebagai tempat belajar. Tempat yang terbatas dan suasana yang kurang kondusif menjadikan belajar akuntansi kurang maksimal.
Kami memahami bahwasanya selasar ruang UKM tidak semestinya digunakan sebagai tempat belajar, namun tidak mungkin juga apabila menggunakan ruang galeri pasar modal, karena ruang galeri pasar modal merupakan tempat pembelajaran untuk pasar modal dan kami merasa tidak nyaman karena nantinya ditahun-tahun mendatang pasti ruangan tersebut digunakan sesuai dengan fungsinya. Pembelajaran yang dilakukan rutin, dan tidak hanya digunakan oleh semester 1/2 saja, namun dibutuhkan oleh semester selanjutnya mengingat mahasiswa akuntansi syariah yang semakin bertambah.
Berangkat dari kegelisahan tersebut kami dari HMJ Akuntansi Syariah bersama seluruh mahasiswa Akuntansi Syariah di IAIN Pekalongan memohon kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan Ibu Hj Shinta Dewi untuk :
Menyediakan ruang (tempat) yang memadai, kondusif, dan nyaman untuk pembelajaran praktikum akuntansi.
Demikianlah petisi ini kami buat dengan segenap keresahan dan harapan kami terhadap nasib Akuntansi Syariah IAIN Pekalongan. Bangkit bergerak atau diam tertindas karena diam adalah penghianatan.
HMJ Akuntansi Syariah beserta Seluruh Mahasiswa Akuntansi Syariah IAIN Pekalongan
Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Syariah Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |