SEGERA SAHKAN RUU PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT (PPHMA)

Screenshot_2018-11-22-23-25-08-11.pngMasyarakat Adat Maluku memulai petisi ini kami mengawali dengan salam Hormat kepada DPR RI, Ketua Pansus RUU Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA), lebih Khusus Kepada DPR RI Perwakilan Dari Maluku Dan Teristimewa Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir.H.JOKO WIDODO, bahwa kami sudah lama menantikan pengakuan hak masyarakat hukum adat secara komprehensif dalam undang-undang, dan diharapkan agar sesegera mungkin disahkannya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMA).

1. Mengapa kita perlu Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA) ?

Dasar Hukum Sebelum Lahirnya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat sebgaiamana telah diamanatkan oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua pada tahun 2000 yang berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Dan pada pasal 28 I Ayat (3) UUD 1945 Yang Berbunyi: “ Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
Harapan lahirnya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat harus benar-benar mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat adat dan merekonstruksi masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang bersifat khusus dan istimewa.
Ketentuan itu menghendaki bahwa pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat diatur dalam undang-undang pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Namun pemahaman umum, bahkan di dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, delegasi yang dikehendari dari Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 itu adalah sebuah undang-undang khusus yang mengatur hal-hal mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat dan tidak ada penjelasan lanjut dalam UU yang mengatur tentang masarakat hukum adat, Maka dibutuhkan Pengesahan RUU PPHMA agar dapat memperkuat Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945.

2.Mengapa Undang-undang ini harus di sahkan ?

Pertama, RUU PPHMA merupakan mandat dari UUD 1945 pasal 18 B ayat (2) yang mewajibkan untuk menterjemahkanya dalam UU.
Kedua, RUU PPHMA sangat penting bagi Masyarakat Adat, karena untuk menyelesaikan persoalan konflik yang terjadi antara masyarakat adat, baik dengan pemerintah atau swasta terkait pengelolaan sumber daya alam, tanah dan lainnya.
Ketiga, RUU PPHMA merupakan tanggungjawab negara terhadap pengabaian hak-hak masyakat adat itu sendiri.
Keempat, Untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat adat dalam mempertahankan, memperjuangkan dan memulihkan hak-haknya yang dirampas oleh perusahaan maupun oleh pemerintah.
Kelima, Karena regulasi yang mengatur tentang masyarakat hukum adat sampai saat ini belum memadai. Sebenarnya sudah ada banyak sekali undang-undang yang isinya mengatur tentang keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.

3.Urgensi Dari Pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA).

Pertama, RUU PPHMA tersebut sangat diperlukan guna memberi kepastian hukum atas berlangsungnya masyarakat adat dalam mempertahankan tradisi dan budayanya. Karena selama ini, telah terjadi perampasan secara sepihak hak-hak masyarakat adat dan konflik sosial yang terjadi di masyarakat adat. Konflik agraria yang melibat masyarakat adat sudah sangat kronis dan memprihatinkan.
Kedua, RUU PPHMA ini bertujuan melindungi hak-hak masyarakat adat agar tidak dirampas semena-mena dan diabaikan. Sebab Masyarakat adat punya hak berekonomi, hak perlindungan dan pemilikan tanah ulayat, mempertahankan kepercayaan spiritual hingga pewarisan nilai budayanya. Oleh sebab itu, mendesak untuk diperjuangkan perlindungan dan pengakuan atas masyarakat adat melalui sebuah RUU yang representatif mewakili seluruh komunitas adat di Indonesia.

"Petisi singkat ini sebagai bentuk dari dukungan Masyarakat Adat Maluku kepada DPR RI untuk segera mengesahakan RUU PPHMA, Sebab Maluku Merupakan Salah Satu Provinsi Yang Di Juluki Sebagai Negeri Raja-Raja Di Bangsa Ini Dan Maluku Sangat Membutuhkan RUU PPHMA."

#SaveMasyarakatHukumAdat
#Tabea


Masyarakat Adat Maluku    Hubungi penulis petisi