SELESAIKAN PROBLEM TOEFL DAN IMKA UIN WALISONGO
Yang Terhormat REKTOR UIN Walisongo
Yang Terhormat Segenap Kawan-kawan mahasiswa UIN Walisongo
di Semarang
Berikut ini kami sampaikan tentang kebijakan TOEFL dan IMKA di UIN Walisongo
1.berdasarkan Keputusan Rektor IAIN/ UIN Walisongo Nomor:17 Tahun 2012 tentang Panduan PIB (Program Intensif Bahasa) bahwa kebijakan sertifikat ujian TOEFL dan IMKA sebagai prasyarat kelulusan studi sangatlah baik untuk membekali mahasiswa UIN Walisongo dengan kemampuan bahasa.
2. Kami berpendapat bahwa kebijakan yang mengacu pada statuta IAIN/UIN Walisongo tahun 2011 pasal 139 ayat 4 yang menyatakan bahwa standar minimum lulusan IAIN/UIN Walisongo guna memiliki kemampuan bahasa asing sangatlah baik, guna mempersiapkan lulusan UIN Walisongo dalam global yang Kompetitif.
3. Akan tetapi kami menilai bahwa terdapat beberapa permasalahan yang harus segera diselesaikan dalam upaya penyelenggaraan pembelajaran bahasa. Berikut kami sampaikan permasalahan-permasalahan tersebut. yaitu,
a.Kurangnya pemahaman tentang kebijakan sertifikat TOEFL dan IMKA
Kurangnya pemahaman tentang kebijakan sertifikat TOEFL dan IMKA di setiap Fakultas membuat Kebijakan dan Regulasi penggunaan sertfikat TOEFL dan IMKA sebagai prasyarat Kelulusan Studi masih terdapat perbedaan di setiap fakultasnya. Hal ini mengakibatkan mahasiswa mengalami kebungingungan, dan sering terjadi misunderstanding antara Jurusan, Wakil Dekan Bidang Akademik dan PPB.
b. Kurikulum yang tidak relevan
Kurikulum bahan ajar bahasa asing PIB pada semester I sampai IV sangat tidak menunjang mahasiswa dalam Ujian TOEFL dan IMKA. Hal ini sangat bertolak belakang dengan Keputusan Rektor IAIN/ UIN Walisongo Nomor:17 Tahun 2012 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 tentang Hakikat yang menuntut kesinambungan antara perkuliahan dengan Ujian.
c. Sistem Manajemen dan Pelayanan PPB yang 'Semrawut'
Hari ini, Pusat Pengembangan Bahasa (PPB) sebagai lembaga yang ditunjuk oleh UIN Walisongo untuk menyelenggarakan PIB sangatlah kurang baik. Sumber daya yang terbatas, pelayanan karyawan yang kurang ramah, dan jadwal ujian yang kurang terkoordinir harus menunggu lama.
d. Tidak adanya Transparansi Indikator Penilaian dan Kenaikan Tarif Les
PPB sebagai lembaga penyelenggara tentunya haruslah transparan perihal indikator penilaian ujian. Tidak adanya regulasi indikator penilaian ujian TOEFL dan IMKA menjadikan ujian TOEFL dan IMKA semacam Aji Mumpung, Siapa Dosen Ujiannya, Dia yang Untung. Hal lain yang terjadi juga perihal kenaikan biaya Les yang dialami oleh mahasiswa, kenapa harus baik sedangkan kualitas pelayanan masih kurang?
e. Kualitas Sertifikat TOEFL dan IMKA UIN Walisongo
Hingga hari ini, bagaimana dengan Kualitas Sertifikat TOEFL dan IMKA yang dikeluarkan UIN Walisongo masih sangat belum jelas.
f. Tenaga Ajar yang belum Memadai
Jumlah tenaga ajar PIB di UIN Walisongo sangatlah tidak memadai, hal ini tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa UIN Walisongo yang semakin bertambah.
g. Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana di UIN Walisongo dalam menyelenggarakan PIB sangat tidak memadai, mulai dari kelas yang tidak mendukung hingga peralatan ajar yang tidak ada.
Maka dari itu Kami menuntut Rektor UIN Walisongo
1. Segera menyelesaikan Kerancuan Kebijakan Toefl Imka di setiap Fakultas untuk diseragamkan.
2. Menambah dan Meningkatkan Jumlah Tenaga Ajar PIB
3. Memperbaiki Sistem Manajemen dan Pelayanan di PPB
4. Memberikan Kejelasan dan Tranparansi perihal Indikator Penilaian Ujian dan Kenaikan Biaya Les.
5. Meningkatkan kualitas PIB dan kualitas sertifikasi TOEFL dan IMKA
6. Meningkat Sarana dan Pra Sarana PIB mahasiswa dan Lembaga
7. Mencantumkan sarana dan prasana PIB dalam Proyek Pembangunan UIN Walisongo sesegera mungkin
8. Rektor dan segenap pihak terkait untuk segera menyelenggarakan Audiensi perihal permasalahan TOEFL dan IMKA bersama perwakilan Mahasiswa.
Kami dari DEMA UIN Walisongo bersama segenap Mahasiswa UIN Walisongo mendesak Rektor UIN Walisongo untuk segera menyelesaikan Permasalahan Pelaksanaan Ujian TOEFL dan IMKA di UIN Walisongo di atas.
Kami secara sadar dengan menandatanganii petisi ini untuk mendukung dan mendesak Rektor UIN Walisongo segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut diatas.
Hormat Kami
Muh Afit Khomsani
Presiden Mahasiswa DEMA UIN Walisongo
DEMA UIN Walisongo Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |