Tolak Revisi UU MD3

_20180309_071911.JPG

 

UU MD3 : HILANGNYA RUH DEMOKRASI INDONESIA


Indonesia merupakan Negara hukum. Hal ini sebagai mana tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap penyelenggara negara dilandasi dengan aturan yang terkodifikasi dan tertulis, agar memberikan kepastian hukum dan memang sejatinya hukum itu harus memanusiakan manusia dan tujuan dari hukum sendiri adalah untuk kejahteraan masyarakat. Belum lama ini DPR telah mengesahkan revisi undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD 3).
Dalam Undang Undang tersebut ada beberapa pasal yang kontroversional
Antara lain
1. pasal 122 huruf K pengkritik DPR bisa dipidana
2. pasal 245 mengatur tentang mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus berdasarkan persutujuan oleh presiden RI setelah sebelumnya mendapat pertimbangan mahkamah kehormatan dewan
3. pasal 73 mengatur tentang pemanggilan pihak pihak ke DPR dan pada ayat 4 huruf B kepolisian wajib mengikuti perintah DPR guna memanggil paksa dan pada ayat 5 kepolisian berhak melakukan  penahanan
4. penambahan pimpinan DPR dan MPR
ketentuan mengenai pimpinan MPR tertuang dalam pasal 15 yang terdiri atas 1 orang ketua dan 7 orang wakil ketua kemudian mengenai pimpinan dpr terdapat dalam pasal 84 yang mana pimpinan dpr terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua
berdasarkan pasal tersebut Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Purwokerto menganggap pasal pasal tersebut sangat bertolak belakang dengan asas asas demokrasi, pertama, mengenai pengkritik DPR bisa dipidana, dengan adanya pasal ini berarti masyarakat Indonesai dilarang untuk menilai wakilnya yang ada di DPR, sedangkan DPR adalah manifestasi dari rakyat sendiri.
Kedua, mengenai pasal 245 yang mengatur tentang mekanisme pemanggilan anggota DPR yang harus melalui MKD, yang mana berisi anggota DPR yang diragukan keobjektifannya dan juga dengan adanya pasal ini membuat susahnya penanganan tindak pidana oleh lembaga lain.
Ketiga, pasal mengenai hak imunitas yang bertentangan dengan prinsip Negara hukum dimana prinsip tersebut menjamin adanya persamaan hak didepan hukum (aquality before the law)
oleh karena itu PMII Cabang Purwokerto mengajak kepada segenap masyarakat yang peduli terhadap bangsa ini agar mengambil langkah konkrit, untuk diajukan ke mahkamah konstitusi sebagai upaya pemenuhan rasa keadilan yang mulai dikebiri oleh para elit politik yang juga mulai membunuh demokrasi di negeri ini.
berdasarkan pertimbangan diatas maka kami pmii cabang purwokerto dengan ini menyaakan sikap :
a. menolak dengan tegas dan mengecam DPR atas pengesahan revisi Undang Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPRD
b. mendesak Presiden untuk membuat Perpu pengganti UU sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap rakyat
c. mendesak DPR agar menjalankan tugas dan fungsinya serta menjamin kbebasan berpendapat sesuai dengan semangat demokasi dan reformasi


PMII Cabang Purwokerto    Hubungi penulis petisi