Tuntutan Transparansi Informasi dan Kepastian Penerbitan Ijazah di Poltekkes Surakarta

Ijazah_mana.jpg‼️*Tuntutan Transparansi Informasi dan Kepastian Waktu Penerbitan Ijazah di Kampus Poltekkes Kemenkes Surakarta*‼️

Kami atas nama para wisudawan Ahli Madya, Sarjana Terapan dan Profesi Kesehatan dari Poltekkes Kemenkes Surakarta periode pertama, mengalami kesulitan yang baru pertama kali terjadi dalam proses pasca kelulusan yaitu dengan keterlambatan penerimaan ijazah kami. Wisuda telah dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024, untuk Ahli Madya, Sarjana Terapan dan Profesi Kesehatan. Namun, setelah acara selesai, bahkan hingga bulan Juli 2024 ini para wisudawan masih belum menerima ijazah tanpa ada pengumuman resmi dan terbuka dari pihak institusi pendidikan kami.

Telah banyak pertanyaan mengenai tanggal pasti penerimaan ijazah, namun sampai saat ini belum ada informasi yang valid dan resmi dari pihak pimpinan kampus. Meski BEM telah berusaha membantu kami menyampaikan suara kami, masih belum ada pernyataan official dari pihak kampus.

Kami sangat menyayangkan adanya keterlambatan dalam penerbitan ijazah di kampus kami tanpa pemberitahuan yang resmi dan transparan kepada para wisudawan. Kami memahami bahwa ada berbagai alasan yang mungkin menyebabkan keterlambatan ini, termasuk proses administratif dan verifikasi data, ataupun alasan lain. Namun, keterbukaan informasi kepada para lulusan sangatlah penting. Ketidakjelasan mengenai waktu penerbitan ijazah dapat menyebabkan ketidakpastian yang membingungkan bagi para lulusan.

Dengan dasar PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 1999 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
- Pasal 109 ayat (1) menyatakan bahwa mahasiswa mempunyai hak salah satunya adalah memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;

serta dalam UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 28 F menekankan Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Ini adalah situasi yang sangat merugikan bagi kami sebagai wisudawan. Keterlambatan dalam menerima ijazah dapat mempengaruhi berbagai aspek, mulai dari proses mencari pekerjaan, pembuatan STR, hingga proses pasca pendidikan lebih lanjut. Ditambah tanpa ada informasi yang jelas dari kampus.

Dengan berbagai aspek tersebut, perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka mengenai berbagai hal yang mempengaruhi mahasiswa dan lulusan, termasuk keterlambatan dalam penerbitan ijazah. Transparansi ini penting untuk menjamin hak-hak mahasiswa dan lulusan, serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Maka dari itu, kami meminta klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak pimpinan kampus terkait terlambatnya penerimaan ijazah ini. Kejelasan ini sangat penting bagi kami yang sedang berada di fase transisi pasca-kuliah.

Ajaklah semua pihak yang peduli untuk menandatangani petisi ini dan menyebarluaskan media ini.

Tandatangani petisi ini

Dengan menandatangani, saya menerima bahwa Wisudawan akan dapat melihat semua informasi yang saya berikan pada formulir ini.

Kami tidak akan menampilkan alamat email Anda secara daring kepada publik.

Kami tidak akan menampilkan alamat email Anda secara daring kepada publik.


Saya mengizinkan pengolahan informasi yang saya berikan pada formulir ini untuk tujuan berikut:




Iklan Berbayar

Kami akan mengiklankan petisi ini ke 3000 orang.

Ketahui lebih banyak...