Ubah Tarif dasar Ojek/Taksi online per KM menjadi Rp5000/Km
Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 667 Tahun 2022
Zona I (Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, Bali)Biaya Jasa Batas Bawah: Rp 2.000/kmBiaya Jasa Batas Atas: Rp 2.500/kmBiaya Jasa Minimal (jarak 4 km pertama): Rp 8.000 - Rp 10.000
Zona II (Jabodetabek)Biaya Jasa Batas Bawah: Rp 2.250/kmBiaya Jasa Batas Atas: Rp 2.750/kmBiaya Jasa Minimal (jarak 4 km pertama): Rp 10.500 - Rp 13.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)Biaya Jasa Batas Bawah: Rp 2.100/kmBiaya Jasa Batas Atas: Rp 2.600/kmBiaya Jasa Minimal (jarak 4 km pertama): Rp 9.000 - Rp 10.500
Skema diatas adalah aturan lama yang sejak tahun 2022 tidak ada perubahan sama sekali sampai dengan tahun 2026.
Maka dengan petisi ini saya mengajak saudara sebangsa dan setanah air pengemudi online baik itu roda dua maupun roda empat agar mengajukan perubahan skema menjadi sebagai berikut :
Ringkasan Skema Tarif Baru (Rata-rata Rp 5.000/km)
Zona I (Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, Bali)Tarif Batas Bawah: Rp 4.500/kmTarif Batas Atas: Rp 5.500/kmTarif Minimal (4 km pertama): Rp 18.000 – Rp 22.000
Pendapatan Bersih Driver (92%): Rp 4.140 – Rp 5.060/km
Zona II (Jabodetabek)Tarif Batas Bawah: Rp 4.750/kmTarif Batas Atas: Rp 5.750/kmTarif Minimal (4 km pertama): Rp 19.000 – Rp 23.000
Pendapatan Bersih Driver (92%): Rp 4.370 – Rp 5.290/km
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)Tarif Batas Bawah: Rp 4.600/kmTarif Batas Atas: Rp 5.600/kmTarif Minimal (4 km pertama): Rp 18.400 – Rp 22.400Pendapatan Bersih Driver (92%): Rp 4.232 – Rp 5.152/km
Driver Online Platinum Jogja Hubungi penulis petisi