TANDA TANGANI PETISI SEGERA DIRIKAN OMBUDSMAN RI DI SETIAP KABUPATEN/KOTA DI INDONESIA
OMBUDSMAN RI adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggara pelayanan Publik, baik yang diselengarakan oleh Negara dan Pemerintah termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan Swasta atau perseorangan yang sebagian atau seluruh Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan & Belanja Negara & Belanja Daerah (APBN & APBD).
Lingkup Pelayanan Publik itu ada banyak sekali salah satunya Penyelengaraan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, sertifikasi, informasi, jaminan sosial, penyaluran bantuan sosial, pasokan listrik dan air bersih, transportasi dan insfrastruktur, lingkungan hidup dan sebagainya.
MALADMINISTRASI adalah Perilaku atau perbuatan yang melawan Hukum, termasuk di dalamnya menyalahgunakan kewenangan untuk tujuan lain dan tidak diatur oleh Undang-undang, dan juga termasuk pengabaian ataupun kelalaian yang sedemikian rupa sehingga pengguna layanan mengalami kerugian secara materil dan immateril.
Bentuk Maladministrasi dalam penyelengaraan publik berupa Penundaan Berlarut, tidak memberikan layanan, tidak kompeten, memperpanjang atau memperpendek prosedur (penyimpangan prosedur), permintaan imbalan Uang (Pungutan Liar), penyalahgunaan wewenang, tidak patut, berpihak dan diskriminasi.
Hak Kita mendapatkan Pelayanan yang Berkualitas. Partisipasi Masyarakat = Awasi, Tegur & Laporkan !
Bersatu Rakyat Indonesia Meminta kepada OMBUDSMAN RI agar segera mendirikan OMBUDSMAN RI di Setiap Kabupaten/Kota di seluruh Wilayah Indonesia. Berdasarkan UU NO.37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi: Ombudsman dapat mendirikan perwakilan ombudsman di Provinsi dan/atau kabupaten kota.
Saat ini OMBUDSMAN RI hanya ada di setiap perwakilan Provinsi saja, belum dibentuk di kabupaten/kota di seluruh Indonesia, saya mewakili Rakyat Indonesia meminta segera mungkin dibentuk OMBUDSMAN RI di Kabupaten/Kota di seluruh Wilayah Indonesia. Demi terwujudnya pengawasan yang sangat Efektif & efesien terhadap penyelengara Pelayanan Publik yang lebih baik lagi bagi Rakyak Indonesia berdasarkan UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Mohon Rakyat Indonesia agar mendukung serta menanda tangani Petisi ini serta Ramaikan Tagar dimedia sosial #OmbudsmanRI #AwasiTegurLaporkan
Bantu Sebarkan PETISI ini
Adi Saputra Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |