Biarkan Customer Memilih
Bismillahirrahmanirrahim
Berikan Hak dan Jaminan Customer Dalam Memilih Sarana Transportasi
PENDAHULUAN
Transportasi adalah pemindahan manusia, hewan, atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Transportasi sendiri dibagi tiga yaitu, transportasi darat, laut, dan udara. Kita fokus pada transportasi darat.
GO-JEK, APLIKASI BERBASIS ONLINE
Izinkan saya menarik mundur kepingan peristiwa sejarah GO-JEK yang hadir sejak 2010. Usai booming di Jakarta pada Januari 2015, sebulan setelah itu Go-Jek membuka layanan operasinya di Bandung. Pada April 2015, Ayahanda Nadiem Makarim secara resmi me-launching Go-Jek di Bandara Husein Sastranegara. Sejak Februari s.d. Agustus 2017, sekira tujuh bulan para recruiter menjajaki ojeg pangkalan (opang) untuk dapat bergabung menjadi driver Go-Jek. Kemudian diadakan pembukaan masal di Bikasoga, Buah Batu periode 1 - 11 September 2015. Dan penerimaan dilakukan sampai sekarang.
Tak dapat dipungkiri, ada beberapa kendala sehingga para senior opang enggan bergabung dalam Keluarga Besar Go-Jek Indonesia. Diantaranya kendala teknis administratif, sebagian lagi kendala perspektif. Sikap opang ini bertolak belakang dengan masyarakat kebanyakan, yang setiap hari berbondong mendaftarkan diri. Hal ini yang pada akhirnya menyebabkan lemahnya penetrasi pasar (khususnya di kalangan opang) yang dampaknya berpengaruh sampai saat ini, yaitu penolakan opang yang tak kunjung usai. Hal ini tentu saja banyak dikeluhkan oleh mayoritas driver Go-Jek.
Sekedar review, ketika itu honor dan bonus berada di puncak kejayaan, yaitu tarif Rp 4.000/km dan bonus Rp 50.000/5 poin berlaku kelipatan tanpa batas. Dilengkapi fasilitas cicilan hp; bonus top up dan pulsa; serta insentif bagi ketua opang yang dapat merekrut anggotanya dengan kisaran ratusan ribu peranggota. Jika dibandingkan sekarang, tentu saja peluang opang bergabung dengan Go-Jek lebih kecil. Sebab saat ini tarif Rp 2.000/km; bonus maksimal Rp 80.000 untuk 20 poin; hp modal sendiri; dan tak ada insentif. Pertanyaan retorisnya, mengapa minat masyarakat untuk bergabung menjadi bagian dari Go-Jek demikian besar, meski kenyataan tak seindah dulu? Sementara itu, mengapa sikap opang masih cenderung kekeh menutup diri dari kemajuan teknologi?
Dinamika ini masih belum menemukan Solusi Menang-Menang bagi kedua pihak. Walau berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penawaran aplikasi yang difasilitasi oleh Pemkot Bandung untuk para opang; penjajakan dan dialog ke arah peralihan konvensional menuju modern; silaturrahim dan kunjungan ke berbagai opang demi terciptanya kondusifitas. Di lapangan, kebuntuan ini secara tidak langsung berekses pada konsekuensi hukum karena timbulnya tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum dari kedua pihak, karena 'perebutan' order. Tentu saja hal ini menjauhkan cita #BandungDamai #BandungKondusif #BandungSomeah.
BREAKTHROUGH
Sebagai langkah terobosan, dalam hal ini konsumen/customer yang sudah nyaman menggunakan sarana transportasi online patut bergerak dan menunjukkan eksistensinya, terutama di wilayah yang terpasang spanduk restriksi/larangan. Salah satu yang dapat dilakukan adalah berpartisipasi dalam PETISI ONLINE. Dokumen ini kelak dijadikan sebagai salah satu bahan acuan berbagai pihak untuk menggapai solusi. Dengan demikian, opang punya dorongan untuk dapat menyesuaikan diri. Sebab perlu ada stimulan dalam menggeser paradigma opang bahwa customer punya hak memilih, dan punya hak atas pelayanan terbaik, tarif terjangkau dan pasti, fitur layanan beragam yang mudah diakses 24 jam (antar orang, paket, makanan, belanja, obat, dlsb).
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penumpang dalam hal ini bertindak sebagai konsumen memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi. Berikut saya kutipkan sebagian Hak Konsumen yang menjadi landasan/koridor hukum, dikutip dari situs YLKI:
A. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
B. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
C. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
D. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
E. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
* * *
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TRANSPORTASI TERHADAP EVENEMENT YANG DIALAMI CUSTOMER
Customer/konsumen yang menggunakan jasa transportasi online tetap mendapatkan perlindungan hukum melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) apabila mengalami evenement.
Berdasarkan Pasal 19 UU 8/1999 dinyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Jadi perusahaan transportasi online (pelaku usaha) bertanggung jawab apabila penumpangnya (pengguna jasa) mengalami evenement seperti kecelakaan atau kejahatan saat menggunakan transportasi online.
Bentuk pertanggung jawaban tersebut adalah ganti rugi pada penumpang berupa pengembalian uang atau pengembalian barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai maksimal 7 hari setelah tanggal transaksi antara penumpang dan driver (Pasal 19 ayat 2 dan 3).
* * *
EKSISTENSI TRANSPORTASI ONLINE
Beberapa hari lalu, Ayahanda Nadiem Makarim memberikan testimoni bahwa Go-Jek memiliki Big Data yang menyimpan data driver, customer, dan merchant. Jika potensi ini berpadu dalam PETISI ONLINE, maka akan menjadi suatu kekuatan yang luar biasa untuk menarik perhatian dan mendorong para pemangku kebijakan agar segera turun tangan untuk memberikan fasilitas dan kemudahan. Sehingga para konsumen mendapatkan haknya; para driver ojek online merasa nyaman dan aman; para opang menyadari bahwa perubahan zaman tak dapat dibendung. Inilah revolusi transportasi yang terus berubah dari waktu ke waktu. Dunia sekarang menawarkan kenyamanan, kemudahan, pelayanan prima, dll. Itu sunnatullah.
Barangkali, sketsa ini seperti kepingan sejarah Restorasi Meiji di Jepang. Namun kita menginginkan semua berjalan damai dengan penuh kesadaran. Sebab semua adalah ANAK BANGSA yang berusaha menjemput rezeki. Dan kita semua berhak untuk hidup sejahtera, aman, dan damai di bumi Indonesia tercinta. Amin.
BANDUNG
Senin, 14 Agustus 2017
Salam,
Sulung
Sulung Nof Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |