Dukung Kepala SMAN 2 Denpasar
Salam Kebangsaaan,
Berkaitan dengan langkah Kepala Sekolah SMAN 2 untuk mensterilkan sekolah negeri dari penggunaan atribut agama tertentu dalam keseharian proses belajar mengajar dan menjadikan sekolah sebagai suatu tempat pengembangan nasionalisme bangsa ini, tanpa membedakan suku, agama, ras dan antar golongan, sehingga terbangun soliditas insan bangsa yang nasionalis. Kami sebagai insan bangsa yang masih peduli akan tegaknya NKRI, Bhineka Tunggal Ika, Pancasila dan UUD 45 serta menjaga identitas budaya asli bangsa Indonesia, merasa perlu untuk menggalang dukungan bagi Bapak Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar, atas derasnya penolakan dari orang-orang yang tak paham Nasionalisme.
Ada upaya dari kelompok agama tertentu yang berusaha mengintervensi dengan memasukkan atribut-atribut agama ke dalam sekolah negeri. Kelompok ini jelas berusaha menekan dan mendesak agar karakter bangsa ini tidak lagi pluralis dan berbudaya asli Indonesia, tapi sudah jelas ingin menanamkan konsep agama mereka dalam bernegara.
Jelas ini akan menjadi pengaburan terhadap prinsip nasionalisme bangsa ini, yang harusnya menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan tradisi lokal. Yang menjadi kekecewaan kita bahwa pemerintah, wakil-wakil rakayat kita di DPR ikut mengecam tindakan Kepala Sekolah tersebut. Dimana logika mereka sebagai pemimpin bangsa yang berbudaya dan beridentitas nusantara yang berbhineka? Pemahaman mereka tentang nasionalisme dan prinsip-prinsip umum dalam menaungi semua kelompok yang berbeda sangatlah dangkal.
Mari kita tanda tangani petisi ini untuk medukung tindakan Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar untuk melarang siswanya membawa atribut atau ciri agama ke dalam sekolah negeri. Jangann biarkan negara ini terseok-seok dalam ketidakpastian oleh orang-orang berkedok wakil rakyat yang justru menghancurkan rasa kebangsaan kita.
Salam Rahayu.
Bagus Susena Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |