Masukkan Jabatan Operator Petugas Pendataan atau Operator Sekolah dalam Permendikbud
Kepada
Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia
di
Jakarta
Assalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh
Semoga Bapak Menteri selalu sehat sejahtera dalam lindungan yang maha kuasa, aamiin. Mohon ijin untuk menyampaikan keluh kesah kami kepada Bapak walau hanya melalui surat sederhana ini. Karena mustahil bagi kami untuk bertemu secara langsung mengingat kesibukan Bapak yang teramat padat. Namun semoga dengan surat sederhana ini, bisa mengantarkan suara hati kami yang sudah lama kami pendam, bisa sampai kepada Bapak.
Bapak Menteri yang sangat kami hormati dan sangat diharapkan kebijakannya akan membukakan pintu yang menjadi penyekat bagi kami untuk mendapatkan perhatian atas beberapa hal yang tidak bisa kami lakukan. Bapak, kami sangat ingin menyuarakan isi hati terkait dengan kondisi saat ini yang kami rasakan. Kami disebut operator sekolah oleh beberapa kalangan, dan kami merasa bangga atas sebutan yang telah diberikan itu. Kami bertugas menangani data pokok pendidikan, verifikasi dan validasi peserta didik, verifikasi dan validasi guru dan tenaga kependidikan, dan data-data kependidikan yang saling terkait satu dengan yang lain, sehingga menjadi suatu kesatuan data yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan untuk pengambilan kebijaksanaan dalam dunia pendidikan dewasa ini.
Bapak Menteri yang sangat kami muliakan, perlu diketahui bila kami yang disebut operator sekolah, terdiri dari tenaga honor yang diupah dengan dana BOS, yang besarannya tidaklah seberapa bahkan di bawah upah minimu regional setempat. Di antara kami sebagian besar adalah tenaga honor baik sebagai Guru Tidak Tetap atau juga sebagai Tenaga Administrasi Sekolah, yang hanya mendapatkan Surat Keputusan dari Kepala Sekolah, sehingga bagi kami yang belum mempunyai NUPTK, tidak bisa digunakan sebagai dasar usulan untuk mendapatkan NUPTK, karena sesuai ketentuan bahwa yang bisa diusulkan untuk memperoleh NUPTK adalah tenaga honor yang telah mempunyai Surat Keputusan dari Bupati. Kami juga dari latar belakang unit kerja yang berbeda-beda, ada di antara kami yang berada di unit sekolah negeri, banyak juga kami yang berada di naungan sekolah swasta atau yayasan, baik jenjang pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK. Dan juga di antara kami masih ada rekan-rekan kita yang mengabdi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dengan status yang sama dengan kami.
Bapak Menteri yang sangat kami kagumi, di antara kami memang ada operator sekolah yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil, baik bertugas sehari-hari sebagai Guru ataupun juga sebagai Tenaga Administrasi Sekolah. Tentu kami sangat bangga dengan pengabdian mereka. Walau dalam hati kecil kami, ada sedikit keinginan adanya keajaiban bagi kami agar bisa terjadi seperti dulu, saat ada kebijakan pemerintah dengan mengangkat secara otomatis pegawai sekolah, baik sebagai Guru Bantu bagi mereka yang ada di sekolah swasta atau yayasan, yang akhirnya diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, juga demikian pula dengan Tenaga Administrasi Sekolah yang juga diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil secara otomatis walau harus mengantri berdasarkan masa kerja dan usia.
Bapak Menteri yang sangat bijaksana, sangat ingin rasanya agar status kami ini menjadi jelas. Karena status pekerjaan sebagai operator sekolah ini tidak ada tercantum secara resmi dalam peraturan atau perundang-undangan. Sehingga status jabatan pekerjaan kami ini menjadi kabur. Kami ada untuk bekerja mensukseskan program pemerintah secara kontinyu. Kami bekerja keras agar data-data yang kami sampaikan benar-benar data yang berkualitas. Namun rasanya kami ini seperti tidak ada, karena walau kami bekerja keras dan hasil pekerjaan kami digunakan sebagai bahan pengambilan kebijaksanaan, tapi itu hanya sebatas sebagai petugas pendataan saja. Menurut kami agar data tersebut berkelanjutan dan benar-benar akan menjadi sebuah data yang berkualitas, sangat diperlukan tenaga yang benar-benar telah memahami seluk-beluk dan tata kelolanya. Bukan sekedar tenaga lepas yang cukup dibayar musiman saja. Tentunya dengan keberadaan kami bila ditetapkan secara permanen dalam suatu peraturan pemerintah dan perundang-undangan, akan memantapkan keberadaan kami sebagai petugas pendataan atau sebagai pegawai yang khusus menangani pendataan dalam dunia kependidikan dan tentunya akan membuat komitmen dan ketetapan hati kami untuk bekerja dan berbuat yang terbaik kepada bangsa dan Negara akan semakin meningkat.
Bapak Menteri yang sangat kami harapkan pertolongannya, kami mohon Bapak berkenan untuk memberikan perhatian kepada kami secara nyata, yaitu agar keberadaan kami sebagai operator sekolah diakui keberadaannya. Jabatan kami mendapatkan tempat dalam peraturan pemerintah dan perundang-undangan. Kami sangat berharap agar Bapak berkenan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan atas Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah, sehingga jabatan pekerjaan kami bisa masuk didalam peraturan pemerintah secara resmi dan akan membawa jabatan pekerjaan kami sebagai suatu jabatan pekerjaan yang diakui secara de facto dan de jure. Hal ini juga untuk menjamin masa depan dan pengabdian kami kepada bangsa dan Negara. Bapak, kami juga memohon agar berkenan memberikan perhatian kepada operator sekolah yang berstatus sebagai Guru, bisa mendapatkan pengakuan atas tugas tambahan yang dikerjakannya sebagai operator sekolah, yaitu dengan mendapatkan penghargaan sebanyak 12 jam pelajaran, agar kinerja mereka juga akan semakin bersemangat dan tentunya akan dapat memberikan rasa nyaman dalam melaksanakan pekerjaan.
Bapak Menteri, kurang pantas rasanya bila kami berpanjang lebar dan meminta terlalu banyak kepada Bapak, oleh karena itu kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, semoga Bapak berkenan memaafkan dan kami juga menghaturkan ribuan terima kasih atas perhatian yang telah diberikan.
Semoga kesejahteraan dan kebahagiaan akan menyertai Bapak beserta seluruh keluarga.
Wassalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh
Tertanda
Operator Sekolah Dari Seluruh Indonesia
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |