Penolakan pemusnahan kucing dan anjing liar di seluruh indonesia


Tamu

/ #25

2014-04-16 02:16

Sahabat"ku ini landasan pemerintah atas dasar kekuatan empat landasan hukum, yakni uu no 18 thn 2009,tentang peternakan dan kesehatan,peraturan kemntrian pertanian no 95 thn 2012 tentang kesehatan masyarakat-veteriner dan kesejahteraan hewan, perda dki no 11 thn 1995 tentang pengawasan hewan tentang rabies serta pencegahan dan penanggulangan rabies,perda dki no 8 thn 2007 tentang ketertiban umum, dan semua berlaku di berbagai daerah, dasar" itulah yg melandasi pemerintah utk memusnahkan hewan yg dianggap berpotensi terjangkit penyakit rabies, tapi realisasinya bahwa sejak oktber 2013 kucing n anjing liar ditangkap tp tidak dikarantina utk di periksa, dan mereka langsung memusnahkannya dgn di bakar dsb. Terima kasih semoga petisi ini bisa merealisasikan uu pp n perda untuk direvisi, agar bisa mnghasilkan kbijakan yh lebih berprikemanusiaan, bahwa mereka adalah mahluk Tuhan yg berhak hidup dgn lauak.