PETISI BURUH & RAKYAT INDONESIA TOLAK PP 78/15 TENTANG PENGUPAHAN


Tamu

/ #110

2015-11-17 01:21

PP No. 78 TH. 2015 ttg Pengupahan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No. 13 Th. 2003,,
Seharusnya sebelum badan legislatif membuat sebuah Aturan harus mengkaji dan melihat asas2 hukum serta aturan2 yang lebih tinggi diatasnya (Lex Superior Derogate Legi Inferiori).
Jangan hanya Asal membuat sebuah Aturan yang dampaknya merugikan banyak Rakyat..
Membuat sebuah Aturan harus orang2 yg mengerti dengan Hukum, minimal pendidikan yg membuat sebuah aturan tersebut menyandang gelar S2 (SH. MH) jangan sembarang Orang membuat aturan yg tidak mengerti dengan Hukum dan Pemerintah harus melihat Kesejahteraan Rakyatnya bukan menyengsarakan Rakyat.
Cabut PP No. 78 TH. 2015 ttg Pengupahan yang banyak merugikan dan mengkebiri Hak Rakyat...!!!!