PETISI BURUH & RAKYAT INDONESIA TOLAK PP 78/15 TENTANG PENGUPAHAN


Tamu

/ #291

2015-11-17 07:30

Dg adanya PP No 78 tahun 2015 ini menghilangkan peran serikat pekerja Padahal peran buruh bagi perekonomian sangat besar khususnya dalam sektor penerimaaan pajak tapi kenapa kok giliran dalam hal pembahasan upah peran buruh ditiadakan.