Menghukum Awkarin Atas Pelecehan Lagu Kebangsaan


Tamu

/ #498

2016-11-12 08:36

Karena seperti yang ada di Pasal 64 a jo Pasal 70
Setiap orang dilarang: (a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00