HAPUS PINJAMAN ONLINE DENGAN BUNGA MENCEKIK DAN PERLAKUAN DC YANG SEMENA-MENA

Baru-baru ini sering kita temukan pengaduan Mayarakat yang sangat diresahkan dan dibuat resah oleh Pinjaman Online ( PINJOL ) dimana para PINJOL mengakses, menyebarkan dan mengintimidasi para orang-orang yang melakukan Pinjaman, padahal mereka bukan tidak ingin membayar melainkan memang butuh waktu untuk melakukan pembayaran atau memang sedang tidak mempunyai dana untuk membayar.

Metode yang digunakan oleh para Peminjam sebagian besar adalah Gali lubang tutup lubang yang diakibatkan bunga yang ditetapkan oleh PINJOL sangat tinggi dan mencekik bak rentenir di era moderen seperti ini, sehingga Peminjam yang tadinya hanya memiliki 1 ( satu ) Apkilasi PINJOL selang beberapa waktu bisa sampai 25 Aplikasi PINJOL.

Alhasil ketika Peminjam tidak mampu untuk membayar maka PINJOL akan mulai beraksi dengan cara mengakses seluruh kontak dan seluruh data-data yang digunakan pada saat Installasi dan Pengajuan pertama kali, sedangkan dalam Peraturannya adalah :

1. Memang Peminjam menyetujui untuk pengaksesan data oleh Apk tersebut

2. Dengan Sadar pula Peminjam setuju supaya apk dapat membaca seluruh kontak yang ada di HP saat pengajuan dilakukan

Tapi apakah PINJOL berhak untuk menyebar luaskan data, dan mempergunakan data dengan semena-mena,,,? jawabannya TIDAK, mereka memang disetujui untuk mengakses data, tetapi mereka tidak Berhak untuk menyebar luaskan data dan mengintimidasi serta membuat malu pemilik data, ini sudah jelas pelanggaran dan perlu diadakan tindakan.

Ada lebih dari 100 orang yang sudah berbicara dengan saya dan meminta solusi atas apa yang sudah dilakukan oleh para PINJOL beserta DEPKOLEKTOR, saya hanya mengatakan kita akan berupaya untuk memberantas hal itu karena sudah melanggar :

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

 

Pasal 27


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.

 

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras, dan antar golongan (SARA).

 

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

 

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
10 / 29
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.

 

Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan
apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam
rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan
atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain
yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang. mengakibatkan terbukanya suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik
dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

 

Dalam ketentuan PIDANA pun sudah sangat jelas, dimana pasal-pasal diatas akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perlakukan yang dilakukan :

 

KETENTUAN PIDANA


Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).


Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus
juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000,000,00 (delapan
ratus juta rupiah).


Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).


Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).

 

Kami disini mewakili seluruh Korban PINJOL yang tergabung di Asosiasi Korban Pinjaman Online ( AKPO ) yang merasa sangat dirugikan atas perlakuan yang dilakukan oleh Pemberi Pinjaman Onlie beserta para depkolektornya agar para instansi-instansi yang bertanggung jawab di Negara kita yaitu Negara Kesatuan Indonesia dapat melihat jeritan kita, ketidak adilak yang dirasakan oleh kita, ketakutan kita dan dapat Bertindak sebagaimana mestinya serta dapat Membantu asosiasi kami memberantas PINJAMAN ONLINE yang Semena-mena.

Kenapa,,?

Karena berdasarkan dari data yang kami miliki, 

 

1. Penagihan yang dilakukan menghalalkan segala cara, mengancam, memfitnah, melecehkan, menghina dan mengintimidasi dan terror yang tidak ada ujungnya.

2. Penagihan yang dilakukan kepada seluruh kontak hp bahkan email yang ada di HP ketika awal pengajuan ( keluarga, tetangga, sodara, atasa, kantor, teman dll ).

3. Dengan sengaja menyebarluaskan data-data pribadi tanpa persetujuan dan ijin.

4. Penagihan degan mengintruksikan untuk perbuatan susila.

5. Banyaknya korban yang merasa frustasi dan depresi.

 

Di Negara tercinta ini, negara HUKUM dan negara yang memiliki kearifan, kami hanya ingin didengar oleh para pejabat terkait, dan mendapat bantuan serta mendapatkan HAK kami sebagai warga Negara Indonesia.

Semoga ditulis atau dikirimnya petisi ini, kita semua mendapat bimbingan dan support dari instansi yang bertugas.

Kami membuka lebar-lebar pengaduan atas segala macam tindakan yang dilakukan para PINJOL beserta Depkolektornya dengan ikut bergabung bersama kami di Asosiasi Korban Pinjaman Online ( AKPO ) dengan mengikuti group WA kami - 087809076449


Asosiasi Korban Pinjaman Online ( AKPO )    Hubungi penulis petisi