HENTIKAN MENANGKAP IKAN/BELUT MENGGUNAKAN STRUM DAN RACUN
Semua ada aturannya lho....
Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman maksimal 5 Tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Yu kita sama2 dukung pemerintah dengan cara menandatangani petisi ini. Agar anak cucu kita dimasa yang akan datang bisa menikmati rasanya ikan/belut dan biota air lainya.
Kementrian Kelautan Dan Perikanan Indonesia Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |