HENTIKAN MENANGKAP IKAN/BELUT MENGGUNAKAN STRUM DAN RACUN

IMG-20190725-WA0129.jpg

Semua ada aturannya lho....

Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman maksimal 5 Tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Yu kita sama2 dukung pemerintah dengan cara menandatangani petisi ini. Agar anak cucu kita dimasa yang akan datang bisa menikmati rasanya ikan/belut dan biota air lainya.


Kementrian Kelautan Dan Perikanan Indonesia    Hubungi penulis petisi