HUKUM MATI PEMBUNUH ENNO PARINAH
JAKARTA – Hasil otopsi jenazah Eno Parinah (19) korban pemerkosaan dan pembunuhan, menunjukkan bahwa gagang cangkul sepanjang 65 centimeter yang ditusukkan ke kemaluan Eno Parinah tembus hingga merobek bagian hati dan paru-paru.
Eno Parinah baru meregang nyawa setelah mendapat penyiksaan sadis dari pelaku. Sebelum cangkul dimasukkan ke dalam kemaluannya, gadis berparas cantik itu masih hidup.
“Berdasarkan hasil otopsi, saat cangkul dimasukkan ke dalam kemaluannya, korban (Eno Parinah) masih dalam kondisi hidup tapi sudah sekarat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Selasa (17/5/2016).
Menurut Krishna, korban yang tak berdaya karena dipegangi para pelaku menjerit kesakitan dan memohon ampun. Namun pelaku RA tak peduli dengan jeritan korban. RA tetap memasukkan gagang cangkul tersebut ke kemaluan Eno. Gagang cangkul panjang 65 centimeter dan diameter 3 cm lebih itu masuk 90 persen ke tubuh Eno Parinah lewat kemaluannya.
Setelah gagang cangkul masuk sedikit, RA mendorong gagang cangkul tersebut dengan cara menendang, sehingga gagang cangkul terdorong masuk ke tubuh korban. Hal itulah yang membuat bagian hati dan paru-paru Eno Parinah rusak.
“Korban mengalami luka robek di bagian hati sampai ke atas paru-paru karena 90 persen gagang cangkul masuk ke tubuh korban. Hal itu mengakibatkan pendarahan rongga dada 200 cc dan rongga perut 300 cc,” tandas Krishna.(nasional news).
MASIH PANTASKAH PEMBUNUH ENNO PARINAH HIDUP DIMUKA BUMI INI..
KS_SO Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |