Kabupaten Lebak Darurat Pertambangan
Forum Mahasiswa Peduli Lebak Sepakat Semua Usaha Galian Tanah Merah Ditutup.
LEBAK- Berangkat dari keresahan tentang rasa kemanusiaan yang 'menghantui' masyarakat, aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Kabupaten Lebak (FMPL). Mengharapkan semua usaha galian tanah merah maupun hasil tambang harus ditutup karena sesuai UU No.32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Berdasarkan UU tersebut tanpa terkecuali usaha galian tanah merah yang merusak lingkungan dihentikan," kata Koordinator, Eza Yayang Firdaus, Minggu, (19/05/2019).
Eza menjelaskan pemerintah daerah harus berlaku adil dan tegas terhadap pengusaha dan masyarakat agar menutup semua galian tanah merah yang tidak mengantongi izin karena telah menyebabkan satu korban jiwa, dua orang patah tulang, dan belasan lain mengalami luka karena tergelincir saat melintasi jalan yang berlumpur tanah merah serta lingkungan menjadi rusak.
"Masalah tersebut terkait masih banyak ceceran tanah merah dari 'monster' tanah merah yang melintas di wilayah lebak utara utamanya, ini menandakan usaha galian tanah merah tetap beroperasi meskipun sudah berulang kali ditutup oleh Pemerintah Daerah Lebak." Terang Eza.
Seperti angkutan tanah di kecamatan Sajira, Gajrug, Curugbitung, Maja, dan Cibadak.
Demikian pula semua perizinan galian tambang golongan C dikeluarkan oleh instansi terkait Pemprov Banten, bukan dari Pemkab Lebak sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan peraturan itu dibuat untuk kepentingan warga dan untuk kenyamanan, ketentraman dan kesejahteraan bersama.
Hal Senada disampaikan Tatang, Ketua Umum PP IMALA, Dampak galian tanah merah sudah banyak menyebabkan kecelakaan lalulintas yang merugikan masyarakat serta pengguna jalan.
"Pada dasarnya kami bukan menolak adanya usaha di Kabupaten Lebak selagi itu turut mensejahterakan masyarakat dan berdampak positive bukan negative, dengan adanya perusakan alam sehingga menyebabkan korban jiwa. Mestinya ini sudah masuk ranah pidana bukan sekedar mal administrasi terkait persoalan legal maupun ilegal perizinan badan usaha".
Para mahasiswa pun mengecam keras akan Pemda Lebak untuk segera mengambil tindakan kongkrit bukan sekedar janji, dan para mahasiswa akan kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi pada pemerintah setempat pada hari Kamis, (23/05/2019).
"Rencananya setelah diskusi malam hari ini sekaligus membicarakan tentang kondisi terkini tentang galian tanah merah kami akan melancarkan gelombang aksi kesekian kalinya dengan masa yang lebih besar dari sebelumnya kawan kita HMI suarakan", Tegas Tatang Sambil Menutup Pembicaraan. (*/)
Eza Yayang Firdaus Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |