Kepada Yth; Presiden Republik Indonesia Tidak Menyetujui Pemekaran Provinsi di Tanah Papua
Secara geografis bila dibandingkan dengan pulau Jawa, pulau Papua memang bisa menjadi 3 hinga 7 Provinsi
Namun, jika dilihat dari jumlah penduduk, ukuran kota, dan ketersediaan infrastruktur, Papua tidak perlu dimekarkan menjadi banyak Provinsi
Kata Carli Imbir“Penduduk Papua itu sedikit. Kota Kabupatennya mirip dengan Ibukota Kecamatan di Jawa. Kalau mau pakai tenaga orang asli Papua, saya rasa tidak cukup,” katanya kepada berdikarionline.com, Kamis (31/10/2019).
jika pemekaran tetap dilakukan, maka mobilisasi tenaga kerja dari luar Papua justru akan membesar dan memicu pembukaan huta
“Ini akan mengubah keseimbangan antara orang asli Papua dengan pendatang. Hanya akan menjadi bom waktu bagi konflik sosial di Papua,” jelasnya.
Sementara itu, aktivis muda dari Papua Barat, Yohanes Akwan, menganggap pemekaran di Papua hanya mewakili kepentingan segelintir elit lokal.
“Ini tidak mewakili mayoritas masyarakat Papua, jadi Pak Jokowi harus menghentikannya,” ujarnya
Menurutnya, jika pemekaran tetap dilakukan, maka akan banyak kasus perampasan tanah untuk kebutuhan infrastruktur perkantoran pemerintah, militer, dan fasilitas publik.
“Ini mengancam masyarakat asli Papua yang masih menggantungkan hidupnya pada tanah, terutama tanah adat,” paparnya....
Yohanes bicara tentang konsep Dewan Rakyat Papua (DRP). Baik Imbir maupun Yohanes merupakan penggagas konsep DRP saat Musyawarah Besar (Mubes) soal Papua yang diselenggarakan di Yogyakarta, pada 5-7 Agustus 2019.
DRP merupakan kelembagaan politik yang mengakomodiri basis sosial terpenting di Papua, yaitu suku atau marga, agar terlibat dalam proses pengambilan kebijakan di Papua.
“DRP merupakan utusan adat dari tiap marga dan suku di setiap Kabupaten maupun Provinsi di Papua, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan,” jelas Imbir.
Melalui DRP, masyarakat asli Papua yang selama ini termarginalkan bisa ambil bagian dalam pengambilan kebijakan terkait pembangunan daerahnya...
Perkumpulan Bin Madag Hom Teluk Bintuni -Tanah Papua Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |