Meminta Gubernur Jambi Melarang Truk Batubara melalui Jalan Umum Dari Sarolangun Ke Kota Jambi
Seringnya Truk Batubara melalui Jalan Umum dari Kab. Sarolangun, Kab. Batanghari, Kab. Muara Jambi, dan Kota Jambi.
Dampaknya:
1. Jalan Berlubang
2. Mereka Konvoi dan Ugal-ugalan di Jalan
3. Kerusakan mobil membuat Macet Jalan yang Parah
4. Menabrak Rumah, Menabrak Orang, Menabrak sesama Kendaraan
5. Kemacetan
Aturan Hukum:
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
Meminta kepada:
1. Gubernur Jambi
2. Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait:
a. Kabupaten Sarolangun
b. Kabupaten Batanghari
c. Kabupeten Muara Jambi
d. Kota Jambi
Berikan Mereka Jalan Khusus Angkutan Tambang(Batubara)
Atau meminta mereka tidak melalui jalan UMUM dari jam 04.00 s.d 21.00 WIB
Itu Jam Keramaian Masyarakat Jambi
apabila kasus ini sangat merugikan Masyarakat Jambi
tidak di tuntaskan Pemerintah Terkait
Kami Masyarakat Jambi melalui Petisi ini akan membawa kasus ini ke Pengadilan di proses secara Hukum
Terima Kasih
Masyarakat Jambi
Masyarakat Jambi Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |