MENGHILANGKAN ATURAN DATANG TERLAMBAT UJIAN (15 Menit) MENGIKUTI UJIAN SUSULAN & MERINGANKAN BIAYA UJIAN SUSULAN

Bermula dari sebuah aturan yang di buat untuk Ujian Tengah Semester / Ujian Akhir Semester Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pancasakti Tegal ialah salah satunya tentang aturan mahasiswa terlambat 15 menit wajib mengikuti ujian susulan, dan di wajibkan membayar ujian susulan sebesar 50 ribu per- 1 mata kuliah. Aturan tersebut sudah menghilangkan hak mahasiswa untuk bisa mengikut ujian. apalagi harus di bebankan kembali dengan ujian susulan yang di haruskan membayar 50 ribu. Aturan ini seakan menjadi singa liar ketika di berlakukan, apapun yang bertentang dengan aturan ini akan di sama ratakan sanksinya. maksudnya, mahasiswa yang datang terlambat akan sama hukumannya dengan mahasiswa yang tidak hadir mengikuti ujian susulan. apakah itu adil bagi kami (mahasiswa) yang sudah hadir walau teerlambat dan di beri sanksi yang sama dengan orang yang tidak hadir/ mengikuti ujian ?


Azra Prabowo    Hubungi penulis petisi