Kami Nasabah PT.Bumi Asih Jaya, Kami Rakyat Indonesia

Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya.

keputusan MA menyebutkan, PT Asuransi Bumi Asih Jaya pailit. Selain itu, majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebelumnya izin PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya telah dicabut OJK pada Oktober 2013. Perusahaan itu dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dan diwajibkan menurunkan papan nama, serta menyelesaikan utang dan kewajiban.

Maka Para kami menuntut Negara untuk memperhatikan kami para nasabah, bahwa kami Rakyat Indonesia telah dirugikan oleh Perusahaan ini, dan sampai hari ini sebagian kami hanya dikembalikan 50% uang kami, dan sebagian besar lain belum mendapatkan sepersen pun dari uang yang kami setorkan sebelumnya.
Kami tidak menuntut iming-iming sebelumnya yang akan membuat kami beruntung, kami hanya menuntut kembalikan uang kami yang telah kami setorkan.

petisi ini kami kirimkan ke:

OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Presiden RI

Anggota DPRRI


Zaldi Heriwan    Hubungi penulis petisi