PBNU lakukan langkah hukum terhadap NU GL
Kepada Yth: - Rais Aam PBNU KH. Ma’ruf Amin
- Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, M.A.
- Ketua PP GP ANSOR H. Yaqut Cholil Qoumas
Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kami sebagai warga Nahdhiyin merasa resah dengan keberadaan NU Garis Lurus (NU GL).
Kami merasa penggunaan logo dan nama NU pada NU GL, baik melalui: situs www.nugarislurus.com, FP FB https://www.facebook.com/NU-Garis-Lurus-467428066729602/ dan twitter https://twitter.com/nugarislurus?lang=en sangat mirip dengan organisasi Nahdlatul Ulama.
Berdasarkan AD ART NU, Hasil Muktamar ke 33 Jombang Jatim 2015, pada:
- BAB I NAMA, KEDUDUKAN DAN STATUS Pasal 1 (1) Perkumpulan/Jam’iyah ini bernama NahdlatulUlama disingkat NU.
- BAB III LAMBANG Pasal 7 Lambang Nahdlatul Ulama berupa gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa yang terbesar di antaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf Arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, dan ada huruf “N” di bawah kiri dan “U” di bawah kanan, semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau.
Dengan pertimbangan, bahwa:
1. NU GL bukan bagian dari organisasi Nahdlatul Ulama
2. UU RI No.17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan BAB XVI Larangan, Pasal 59 (1);
(c) menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;
(d) menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau
(e) menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
Kami menuntut kepada pimpinan organisasi NU untuk segera mengambil langkah hukum terkait kemiripan logo dan nama pada NU GL.
Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Arif Mashuri Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |