Katakan TIDAK pada Hoax

Banyaknya berita yang merebak dan memunculkan sebuah kebencian dan kerusakan dalam kehidupan bangsa saat ini serta lemahnya kesadaran masyarakat akan kebenaran dari suatu berita yang kita konsumsi setiap harinya oleh berbagai kalangan masyarakat. Hal ini sudah diatur oleh pemerintah kita yang tercatat pada UU. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini bahaya hoax harus segera kita sadari karena pemerintah tidak bisa sendirian dalam menanggulangi permasalahan hoax yang terus menerus bermunculan dari berbagai arah. Karena kualitas suatu negara didukung oleh kualitas masyarakatnya itu sendiri. 


Mahasiswa HI 2016    Hubungi penulis petisi