Katakan TIDAK pada Hoax
Banyaknya berita yang merebak dan memunculkan sebuah kebencian dan kerusakan dalam kehidupan bangsa saat ini serta lemahnya kesadaran masyarakat akan kebenaran dari suatu berita yang kita konsumsi setiap harinya oleh berbagai kalangan masyarakat. Hal ini sudah diatur oleh pemerintah kita yang tercatat pada UU. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini bahaya hoax harus segera kita sadari karena pemerintah tidak bisa sendirian dalam menanggulangi permasalahan hoax yang terus menerus bermunculan dari berbagai arah. Karena kualitas suatu negara didukung oleh kualitas masyarakatnya itu sendiri.
Mahasiswa HI 2016 Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |