Pernyataan Terkait Sistem Pengajaran Pak Zaki
Dengan ini kami sampaikan petisi kepada Ketua Senat Fakultas Hukum Widya Mataram mengenai keberatan kami pada mata kuliah yang akan di ampu oleh bapak M. Zaki Sierrad, SH, CN, MH yaitu Hukum Dagang. Mengingat pada mata kuliah sebelumnya yaitu Hukum Pajak, kami tidak mendapatkan apa yang menjadi hak kami. Berikut kami sampaikan alasan keberatan kami terhadap mata kuliah yang pernah diampu oleh beliau :
- Beliau tidak pernah mengajar pada mata kuliah tersebut
- Beliau hanya memberikan dua kali materi dan tanpa menjelaskan materi tersebut.
- Di saat kami mencoba menanyakan apakah ada materi lainnya selain materi yang pernah diberikan satu kali, beliau menjawab kalian fokus saja dengan kesehatan kalian.
- Kami mahasiswa yang aktif bertanya tentang mata kuliah tersebut semua mendapatkan nilai B dan C, sementara ada satu mahasiswa senior berkata tenang saja pasti dapat A asal ikut aturan main dengan memberikan screenshot penilaian yang diberikan beliau kepada salah satu mahasiswa tersebut dengan nilai A.
- Akibat kami sering menanyakan apakah ada materi selanjutnya, pada UAS beliau memberikan kami ujian dengan 10 pertanyaan, dimana ada beberapa pertanyaan yang kami tidak pahami dan jawabannya tidak ada pada materi yang beliau berikan kepada kami.
Di saat kami mencoba buat protes terhadap beliau, beliau menjawab maaf late respon karena signal dan beliau sedang ujian. - Kami sudah menyampaikan rasa kekecewaan dan keluhan kami tentang sistemasi pengajaran beliau sebelumnya kepada bapak Dekan. Karena pada semester ini kami mendapatkan mata kuliah yang akan diampu kembali oleh beliau yaitu Hukum Dagang. Dan bapak Dekan memberikan dua opsi kepada kami, yaitu:
- Nama bapak M. Zaki Sierrad, SH, CN, MH selaku dosen pengampu pada mata kuliah Hukum Dagang tetap disematkan sebagai dosen pengampu, tetapi bapak Dekan akan mencarikan asisten buat mengajar di kelas kami.
- Opsi kedua yang di berikan kepada kami yaitu gabung dikelas sebelah yang apabila sudah overload mahasiswanya maka sistem pembelajaran menjadi tidak kondusif dikarenakan kelebihan mahasiswa sehingga kami meminta untuk dosen dalam mata kuliah Hukum Dagang diganti kami karena kami tidak ingin apabila kejadian yang sudah dituliskan diatas terulang kembali.
- Dari dua opsi yang diberikan oleh bapak Dekan, kami merasa tidak mendapatkan jawaban yang pasti, untuk itu kami melayangkan petisi keberatan ini kepada Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram agar dapat ditindaklanjuti.
Demikian petisi keberatan dari kami jika untuk mata kuliah selanjutnya kami masih diampu oleh Bapak M. Zaki Sierrad, SH, CN, MH. Kami berharap semoga Ketua Senat Fakultas Universitas Widya Mataram dapat menindaklanjuti dan merespon surat dari kami ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Olviyana Rachmaning Fitri Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniRegulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |